Begini Cara Kerja Cantrang yang Bikin Kementerian Kelautan dan Perikanan Larang Penggunaannya
Usai berdialog dengan Presiden Joko WIdodo dan Menter Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para nelayan bisa bernafas lega.
(Gabung Madura United, Cristian Gonzales Diberi Nomor Punggung Istimewa ini)
Mengapa cantrang dilarang?
Riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa selama puluhan tahun, cantrang telah mengalami modifikasi baik dari segi bentuk maupun metode operasi sehingga jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.
Riset KKP hingga 2015 menunjukkan, sejalan dengan lompatan jumlah kapal cantrang hingga mencapai 13.300 kapal, proporsi daerah penangkapan bagi setiap unit kapal cantrang dan dogol di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712, termasuk Laut Jawa, kurang dari 5 km persegi setelah 1990-an.
Rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun dari 600 km persegi menjadi 45 km persegi per kapal per tahun.
Pada saat yang sama, terjadi penurunan signifikan catch per unit effort (CPUE) dalam 14 tahun di WPP 712, yakni dari 156 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kuniran, kurisi, dan gulamah, pada 2002, menjadi 60 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kurisi, kembung, dan tembang pada 2015.
Menurut KKP, hasil tangkapan cantrang yang didominasi ikan berukuran kecil menunjukkan indeks keragaman tidak sehat sehingga cantrang seharusnya dilarang.
Masih menurut riset KKP, sejumlah negara juga melarang penggunaan cantrang ini mengingat dampaknya yang buruk bagi keberlangsungan sumber daya perikanan.
Sejumlah negara yang melarang seperti negara-negara di uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru dan Australia. Di negara-negara ini, cantrang termasuk dalam kategori trawl dasar.
(Artis-artis Indonesia yang Menikah Muda, No 5 Diceraikan Setelah Ketahuan Begini di Luar Negeri)
Mengapa cantrang terus diizinkan?
Penggunaan cantrang di Indonesia memang tarik ulur.
Pada tahun 2015 Menteri Susi melarang penggunaan cantrang.
Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Demo nelayan saat ini mendorong Ombudsman mengulur waktu pelarangan cantrang selama dua tahun yang berakhir Desember 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-cantrang_20180118_114433.jpg)