Pria Ini Diciduk Polsek Wonokromo usai Gendam Teman Wanitanya, Begini Cara Tersangka Gaet Korbannya
Usai kenalan dengan seorang pria di media sosial, Siti malah menjadi korban penggelapan disertai gendam, Jumat (19/1/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai kenalan dengan seorang pria di media sosial, Siti malah menjadi korban penggelapan disertai gendam, Jumat (19/1/2018).
Hal itu berawal saat Siti berkenalan dengan seorang pria dari aplikasi Bee Talk yang menggunakan nama Joe.
Joe sendiri memiliki nama asli Slamet Santoso (34), waga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya.
Setelah akrab, keduanya bertukar nomor telepon dan melanjutkan chat via WhatsApp.
(Ivan Gunawan Sebut Ayu Ting Ting Nikah Bulan Ini, Ramalan Mbah Mijan Soal Sosok Prianya Bikin Geger)
Siti bercerita, ia diajak Slamet menemui temannya yang bernama Doni untuk menagih uang, Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Slamet, Doni merupakan karyawan salah satu kafe di Surabaya Town Square.
Siti dan Slamet pun berangkat ke kafe tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, yang ternyata disewa Slamet.
Saat hendak menagih, Slamet meminta Siti untuk meninggalkan barang berharga bawaannya di dalam mobil.
Ia berasalan, jika Siti membawa barang berharga, Doni tak akan mau memberikan uangnya.
(Comeback Pertama dengan My Flower, JBJ Raih Posisi Pertama di Berbagai Tangga Lagu Korea)
Setelah itu, Siti masuk ke dalam kafe dan mencari pria bernama Doni.
Namun saat di kafe, ia tak menemukan Doni.
Ia lalu menuju parkiran dan tak menemukan mobil Slamet.
Siti juga tak bisa menghubungi Slamet.
Akhirnya Siti mengadu ke Polsek Wonokromo Surabaya.
Menurut Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika saat Press Release, Slamet telah menipu empat wanita yang baru dikenalnya, Jumat (19/1/2018).
Slamet menggunakan modus yang sama yaitu berkenalan lewat media sosial.
(Sempat Kirim Pesan Terakhir pada Sang Suami, YouTuber Ini Tega Habisi Kedua Anaknya Lalu Bunuh Diri)
Slamet sempat menjual perhiasan serta sejumlah barang berharga milik Siti senilai Rp 2.500.000.
Slamet berhasil diringkus Polsek Wonokromo di rumahnya, di Jalan Pakis Tirtosari Surabaya, Senin (15/1/2018).
Ia ditangkap saat mencuci mobil yang disewanya.
Mobil tersebut ternyata memiliki GPS yang membuat polisi tahu keberadaan Slamet.
Polisi menyita enam kartu ATM, surat perhiasan dua kalung dan dua liontin senilai Rp 4.740.000, uang tunai Rp 2.000.000, hingga tas makeup berwarna pink milik korban.
(Sempat Bersinar di Indonesia, Begini Kabar Terkini Calon Pemain Asing Persebaya Robertino Pugliara)
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Wonokromo Surabaya.
Slamet dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.