55 Kepala SDN Dilaporkan Polisi Gara-gara Rapor Elektronik, DPRD Langsung Gelar Sidak, Ada Apa?
Kasus dilaporkannya puluhan kepala SDN ke polisi akhirnya berbuntut dan mengarah ke politis, hingga ...
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan sidak ke sejumlah sekolah dasar pascapengaduan 55 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Madiun, oleh pihak rekanan yakni PT Sky Tech Asia (PT. STA) ke Polres Madiun Kota, Selasa (23/1/2017).
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Dwi Jatmiko Agung Subroto menuturkan, sidak tersebut bertujuan untuk mencari tahu sumber permasalahan dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah kepala SD di Kota Madiun.
"Prinsipnya kami ingin mengurai keruwetan ini. Karena di satu sisi ada sekolah yang mengembalikan anggarannya ke kasda (kas daerah) dan ada juga kepala sekolah yang membayar kepada rekanan," tegas Dwi Jatmiko, saat ditemui usai melakukan sidak di SDN Manguharjo 1 Jalan Hayam Wuruk no 6 Kota Madiun.
Dia menuturkan,dari hasil sidak untuk sementara Komisi I DPRD Kota Madiun menyimpulkan telah terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dengan rekanan. Namun, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dan menampung masukan dari para kepala sekolah.
Gara-gara Rapor Elektronik, 55 Kepala SD Negeri di Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi
Mojokerto Heboh, Puluhan Ayam Warga Tiba-tiba Kompak Mati Misterius
Setelah sidak ke beberapa sekolah dasar, rencananya Komisi I DPRD Kota Madiun akan menggelar rapat dengar pendapat, dengan mengundang Dinas Pendidikan Kota Madiun dan juga pihak rekanan.
Dewan akan mengklarifikasi bagimana awal proses terjadinya MoU atau kesepakatan antara Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak rekananan terkait dengan Program Transformasi Pendidikan Abad 21.
"Kami akan mengurai dulu dari MoU yang pertama. Ini MoU-nya kayak apa, apakah benar-benar personal. Uang yang ditransfer dari dinas pendidikan ke sekolah-sekolah apakah sesuai dengan deadlinenya. Keterkaitan dengan MoU-nya ini masih kami pelajari," jelasnya.
Dikatakan Jatmiko, Program Transformasi Pendidikan Abad 21 dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2017 dengan dana Rp 2,4 miliar dan telah melalui persetujuan dewan. Namun, pada saat diusulkan tidak dijelaskan bagaimana proses pembelian barang tersebut.
"Secara teknis tidak, artinya bahwa itu (pembelian) dilakukan dengan lelang atau penunjukan langsung, itu tidak," kata politisi PDI-P ini.
25 ABK KM Astro Asri Terjebak di Tengah Samudera Indonesia, Berikut Nama-namanya
Demi Sensasi Threesome, Wanita ini Selalu Ajak Suaminya Saat Dia Layani Pria Lain
Meski demikian, lanjut Jatmiko, dari yang disampaikan pihak rekanan kepada kepala sekolah, apabila pembelian dilakukan Dinas Pendidikan maka lisensi atas penggunaan sofware hanya Dinas Pendidikan saja. Masing-masing sekolah tidak dapat mengunakan software tersebut.
"Makanya (pembelian) dilakukan masing-masing sekolah," ujarnya.
Mengomentari pihak rekanan yang mengadukan 55 kepala SDN di Kota Madiun, Jatmiko mengatakan itu merupakan hak rekanan. Meski demikian, kedalahan belum tentu mutlak dilakukan kepala sekolah.
"Contohnya sekolah ini (SDN 1 Manguharjo), sudah melakukan pembayaran tapi aplikasinya kan masih belum bisa dipakai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Manguharjo, Heri Sudarto mengaku telah membayar Rp 35 juta kepada pihak rekanan atau PT. Sky Tech Asia (PT. STA) sesuai dengan besaran tagihan pemebelian.
Ia menuturkan, uang Rp 35 juta itu untuk membayar paket Program Transformasi Pendidikan Abad 21 yang isinya berupa aplikasi atau software Microsoft Windows Pro 10, Microsoft Office 2016 Std, E-Rapor, pelatihan instalasi dan aktivasi Microsoft, pelatihan dan pendampingan E-Rapor, domain dan hosting, serta pajak.
Kenal Cowok Lewat Media Sosial, Keperawanan Siswi SMK Cantik ini Malah Terenggut Paksa
Penculik Siswi SD Muhammadiyah Ketakutan dan Lari Ketika Hal Tak Terduga Terjadi di SPBU
Berbeda dengan 55 Kepsek SDN yang diadukan ke Polres Madiun Kota oleh pihak rekanan karena tidak membayar, Heri Sudarto merupakan satu-satunya Kepsek SDN yang membayar kepada rekanan.
Ia mengaku membayar kepada pihak rekanan karena merasa telah menandatanggani pemesanan atau purchase order (PO) pada 7 Februari 2017 lalu. Selain itu, ia merasakan manfaat dari program tersebut.
Heri mengatakan, Program Transformasi Pendidikan Abad 21 merupakan program dari Dinas Pendidikan Kota Madiun. Namun, program tersebut dibuat pihak rekanan.
"Programnya dari dinas pendidikan, yang membuat rekanan. Namanya penawaran dari rekanan, Program Transformasi Abad 21 ditawarkan dinas pendidikan,"katanya.
Ia mengaku tidak tahu persis bagaimana proses program itu dibuat atau diusulkan. Namun, yang pasti, pihak Dinas Pendidikan Kota Madiun yang seharusnya lebig tahu.
"Perencanaan di sana (dinas pendidikan) . Otomatis masuknya ke sana, kulonuwunnya di Dinas Pendidikan sana. Yang jelas saya terus dapat proposal itu, saya pelajari, dan menurut saya bagus sesuai kebutuhan, jadi saya ambil," katanya.
Stabilkan Harga, Tiap Hari 8 Ton Beras Dijual Murah Meriah
Pasukan Elit Paling Kejam itu Bernama Kempetai, Gemar Siksa dan Bunuh Orang Tanpa Alasan Jelas
Heri mengaku, Dinas Pendidikan Kota Madiun sebelumnya juga telah mengimbau kepada tiap sekolah agar menganggarkan dana untuk legalisasi software.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 55 Kepala SD Negeri di Kota Madiun diperiksa Unit Reskrim Polres Madiun Kota. Pemeriksaan itu didasari aduan dari rekanan yakni PT. Sky Tech Asia (PT. STA) kepada polisi, yang merasa dirugikan.
"Jadi kami menerima pengaduan dari pelapor (rekanan) dari Jogja. Dimana yang dilaporkan 55 SD di Kota Madiun terkait pengadaan aplikasi elektronik rapor (e-rapor)," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018) kemarin siang.
Dikatakan Logos, dari keterangan pelapor, sebanyak 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun telah mengajukan permohonan pemesanan pengadaan software atau aplikasi elektronik rapor (e-rapor, namun tidak membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Dari 56 sekolah yang mengajukan permohonan atau memesan, hanya satu sekolah yang membayar, yakni SDN 1 Manguharjo. Sementara, 55 sekolah yang lain tidak mau membayar. Padahal pihak rekanan sudah selesai memasang software tersebut sejak Desember 2017 lalu.
Logos mengatakan, berdasarkan aduan dari pihak rekanan, masih-masing sekolah memiliki tanggungan untuk membayar software yang dipesan Rp 35 juta.
"55 sekolah ini melakukan pengajuan permohonan pemesanan pengadaan software. Laporan kepada kami, sekolah ini belum membayar kepada rekanan," katanya.
Ditanya alasan kenapa sekolah tidak mau membayar, Logos mengaku masih melakukan penyelidikan. Pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi kepasa pihak yang terkait.
"Saat ini kami masig melakukan penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi alasan mereka tidak melakukan pembayaran. Hasil penyelidikan dan klatifikasi nanti akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Kepala SD Madiun Lor 5, Joko Susilo menolak diwawancara saat akan dikonfirmasi terkait aduan dari pihak rekanan kepada polisi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyus enggan banyak berkomentar. Ia menyerahkan masalah itu kepada pihak kepolisian.
"Ya, kami minta kepada semua kepala sekolah yang dipanggil, menjawab apa adanya. Kalau nggak ditanya nggak usah jawab, perintah saya itu saja," katanya.
Dia menuturkan, seharusnya sekolah membelanjakan barang melalui E-katalog. Ia juga sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh kepala sekolah.
"Mereka mestinya mengikuti pembelanjaan barang sesuai aturan. Misalnya, E-katalog atau beli langsung, tapi ikuti aturan. Ya itu saja," tegasnya. (Surya/Rahadian Bagus)