Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Akan Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Bercadar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri akan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Pembunuh wanita bercadar 

Keduanya, saat masih sekolah sempat dekat dan menjalin hubungan spesial. Namun, seiring berjalannya waktu masing-masing menikah dan telah berkeluarga.

Makrus yang bekerja sebagai pengusaha percetakan pulang ke Kediri dari merantau di Merauke Papua.

Tersangka kembali menghubungi korban dan berupaya untuk merajut kembali hubungannya.

Sebenarnya, pihak keluarga korban telah mengetahui jalinan asmara itu. Informasi tersebut diperoleh ketika suami korban, Sunaryo yang mengetahui istrinya main serong dan bercerita pada mertuanya Rusdi (65).

Bahkan, Sunaryo sempat menunjukkan ponsel milik korban yang sebelumnya telah disitanya, berisi histori percakapan panggilan telepon dengan tersangka Makrus.

Baca: Bikin Lelucon Soal Gempa Jakarta, Akun ini Kaitkan Nagita Slavina, yang Terjadi Selanjutnya. . .

Meskipun telah kepergok suaminya, selama hampir empat tahun berjalan korban masih berhubungan dengan Makrus.

Nurul berulang kali membeli ponsel yang dipakai berkomunikasi bersama tersangka.

Seiring berjalannya waktu, korban telah beritikad untuk mengakhiri hubungan gelapnya.

Ternyata, tersangka tidak menerima keputusan sepihak korban untuk menyudahi hubungan perselingkuhan ini.

Tersangka kecewa berat hingga pada akhirnya berbuat nekat membunuh korban dengan menjerat leher Nurul hingga tewas. Bahkan, tersangka sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya.

Jika ada unsur perbuatan tersangka membunuh Nurul direncanakan maka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved