Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Akan Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Bercadar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri akan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Pembunuh wanita bercadar 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri akan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).

Korban tewas dibunuh oleh tersangka Makrus (39) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Namun, seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung tepat waktu.

Nantinya, rentetan kronologi dari keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP, menjadi landasan untuk merancang mekanisme adegan rekonstruksi pembunuhan Nurul.

Rencana reka ulang adegan pembunuhan yang sebelumnya sempat tertunda itu akhirnya dapatkan dilakukan.

"Rekontruksi dilakukan hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya, Rabu (24/1/2018).

Informasinya, terkait mekanisme rekonstruksi akan melibatkan sejumlah saksi di antaranya warga setempat di lokasi penemuan jenazah Masjid Pagu, pemilik toko yang menjual spidol dan kertas dan lainnya.

Reka ulang akan di gelar di halaman Polres Kediri sebagai tempat pengganti lokasi bertemunya tersangka dengan Nurul yang sebenarnya di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu, dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu penemuan jenazah korban di Masjid Anas Bin Fadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Baca: Pembunuh Wanita Bercadar Ternyata Seorang Pengusaha, Rekonstruksi Oleh Polisi Ditunda

Polisi merekonstruksi pembunuhan ini secara detail setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh korbannya.

Pada intinya, hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai acuan untuk mengetahui
adanya unsur pembunuhan berencana atau tidak.

"Kami telah mempersiapkan saksi dan mekanisme reka ulang kasus pembunuhan ini," ucap Hanif.

Perlu diketahui, korban menjalan hubungan asrma terlarang dengan Makrus (39) bersama Nurul Khotimah dimulai sejak 2013.

Keduanya, saat masih sekolah sempat dekat dan menjalin hubungan spesial. Namun, seiring berjalannya waktu masing-masing menikah dan telah berkeluarga.

Makrus yang bekerja sebagai pengusaha percetakan pulang ke Kediri dari merantau di Merauke Papua.

Tersangka kembali menghubungi korban dan berupaya untuk merajut kembali hubungannya.

Sebenarnya, pihak keluarga korban telah mengetahui jalinan asmara itu. Informasi tersebut diperoleh ketika suami korban, Sunaryo yang mengetahui istrinya main serong dan bercerita pada mertuanya Rusdi (65).

Bahkan, Sunaryo sempat menunjukkan ponsel milik korban yang sebelumnya telah disitanya, berisi histori percakapan panggilan telepon dengan tersangka Makrus.

Baca: Bikin Lelucon Soal Gempa Jakarta, Akun ini Kaitkan Nagita Slavina, yang Terjadi Selanjutnya. . .

Meskipun telah kepergok suaminya, selama hampir empat tahun berjalan korban masih berhubungan dengan Makrus.

Nurul berulang kali membeli ponsel yang dipakai berkomunikasi bersama tersangka.

Seiring berjalannya waktu, korban telah beritikad untuk mengakhiri hubungan gelapnya.

Ternyata, tersangka tidak menerima keputusan sepihak korban untuk menyudahi hubungan perselingkuhan ini.

Tersangka kecewa berat hingga pada akhirnya berbuat nekat membunuh korban dengan menjerat leher Nurul hingga tewas. Bahkan, tersangka sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya.

Jika ada unsur perbuatan tersangka membunuh Nurul direncanakan maka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved