Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selenggarakan Pendidikan Ilegal, Mantan Rektor Undar Jombang Divonis 2 Tahun Penjara

PN Jombang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Darul Ulum.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Terdakwa Lukman Hakim Mustain (baju putih membelakangi lensa), duduk di kursi terdakwa saat diadili di PN Jombang, Kamis (25/1/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara bagi Lukman Hakim Mustain, mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) versi Yayasan Undar Trisula, Jombang, Kamis (25/1/2018).

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Lukman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Kusumaningrum SH.

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi terdakwa Lukman Hakim," ujar Wahyu, usai persidangan.

Guru Besar Ubaya Ditahan, Begini Keterangan dari Pihak Ubaya

Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Viral, Pelaku Tiba-tiba Hilang Secara Misterius

Wahyu mengatakan, terdakwa dijerat pasal 71 undang-undang RI nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakin telah menyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Atas putusan dua tahun pidana penjara itu, baik JPU Normadi Elfajr, maupun terdakwa Lukman Hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami diberi waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Normadi Elfajr, saat dikonfirmasi Surya secara terpisah.

WNA Selandia Baru Laporkan Caddy Cantik di Surabaya yang Selalu Menemaninya, Astaga Ternyata . . .

Bak Film Action, Livina Tabrak Puluhan Motor dan Mobil di Surabaya, Pengemudi Remuk Diamuk Massa

Kasus diseretnya Lukman Hakim ke meja hijau bermula dari laporan Ali Sukamtono, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota yang juga Sekretaris Yayasan Undar (tanpa embel-embel Trisula), pada 21 Februari 2012 lalu.

Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan Lukman karena menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Kampus Undar pada Agustus tahun 2010.

Sebelum digelarnya wisuda, Ali sudah menegur Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar.

Namun meski ditegur, Lukman bergeming dengan tetap menggelar wisuda.

Jelang Pernikahan Perut Sudah Hamil Besar, Irene dan Calon Suami Terkena Karma Gara-gara Kucing

Diberi Uang Jajan, Siswi SD di Lamongan ini Jadi Pelambiasan Nafsu Bihari Kakek Madrais

Karena itu, pada Januari 2011, Ali Sukamtono selaku Sekretaris Yayasan Undar (tanpa embel-embel Trisula) yang menaungi Undar, mensomasi Lukman agar membatalkan wisuda.

Lukman tidak menggubris, dan tetap menggelar wisuda mengatasnamakan Undar.

Ali lantas melaporkannya ke Polda Jatim, hingga akhinya diproses, diadili, dan hari ini dijatuhi vonis dua tahun pidana tersebut. (Surya/Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved