Pilkada Bangkalan
Cabup Bangkalan Diduga Lakukan Money Politics ke Kades, Bawaslu Pusat Langsung Turun, Hasilnya
Bawaslu Pusat langsung bergerak cepat menelisik kasus dugaan money politics pertama di Indonesia yang terjadi di Pilkada Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelapor mencabut laporannya. Itu dikarenakan pihaknya tidak bertemu langsung dengan pihak pelapor saat mencabut laporannya.
Selain pencabutan laporan, Panwas Kabupaten Bangkalan kembali menerima seorang pelapor yang membawa tiga saksi dari Kecamatan Tanah Merah, Selasa (20/2/2018).
Mustain menyebutkan, satu dari tiga orang saksi itu adalah kades. Sementara dua saksi lainnya yakni warga biasa.
"Ada LSM melapor, materi dan objek laporannya sama. Dua saksi itu mengaku berada di rumah terlapor (Cabup Farid). Hari ini kami periksa mereka," tegas Mustain.
Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Disinggung terkait pernyataan Kuasa Hukum M Soleh bahwa praktik money politics yang dilakukan Cabup Farid termasuk kategori masif, Mustain belum bisa memastikan sebelum proses klarifikasi berjalan tuntas.
"Kami tidak punya kuasa untuk memanggil paksa para saksi. Seperti kemaren (Senin) kami panggil 22 saksi tapi tak seorangpun hadir," katanya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, maksud pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) apabila praktik money politics terjadi minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten yang menggelar pilkada.
Mustain mencontohkan, terjadi money politics di 9 kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang memiliki 18 kecamatan.
"Atau terjadi di 50 persen dari jumlah desa di satu kecamatan. Misal di Kecamatan Kwanyar dengan jumlah 18 desa, ada 9 kades menerima uang. Itu baru disebut TSM," paparnya.
Ia menambahkan, kehadiran Bawaslu RI ke Kabupaten Bangkalan menjadi sebuah shock theraphy bagi daerah lain. Bahwa praktik money politics sangat berbahaya.
"Sudah jelas bisa dipidana. Bahkan bisa berujung pada diskualifikasi calon," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)