Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Direkonstruksi, Pembunuhan Sadis Penjaga Rental PS yang Tubuhnya Dibakar Mirip Film Action

kasus pembunuhan sadis penjaga rental PS direka ulang dan penuh drama bak film action.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka Mohamad Ubaitul Anas (25) saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan sadis di lahan tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (22/2/2018). 

Bahkan, Anas sempat melepas celana Wahyu untuk membersihkan darah diwajah korban.

Kemudian, tersangka menyeret jasad korban ke tengah lahan tebu sekitar 10 meter dari jalan.

Dia kembali ke rental PS mengambil uang tunai Rp 1.200.000 dan buku catatan durasi PS di dalam rak meja.

Tersangka mengambil satu unit PS 3 serta satu tas rangsel untuk membungkus barang hasil kejahatannya.

Dia meninggalkan rental PS menuju rumahnya melewati tempat kejadian perkara (TKP).

Lolos X Ray Bandara Internasional Juanda, Kurir Narkoba Asal Batam Tak Berkutik di Terminal Kediri

Ditengah jalan, tersangka menyembunyikan tas berisi harta benda korban dan satu unit PS di sebuah area persawahan.

Sesampainya, di rumah tersangka meminta istrinya untuk membelikannya bensin eceran.

Anas sempat mandi dan membersihkan darah korban yang menempel di lengannya.

Tersangka memusnahkan barang milik korban berupa tas, dompet dan buku catatan persewaan PS di tungku api belakang rumahnya.

Setelah itu, tersangka kembali ke lahan tebu lokasi jasad korban dengan membawa sebotol bensin.

Di tengah ladang tebu tersangka membakar jasad korban memakai bensin untuk menghilangkan jejak.

Setubuhi Siswinya, Kepala Sekolah SMK di Lamongan Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Pada saat itu kaki kanan tersangka sempat terbakar terkena cairan bensin yang disiramkan ke tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pihaknya melibatkan anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rekonstruksi pembunuhan sadis ini.

"Ada 24 adegan reka ulang kasus pembunuhan ini," tuturnya.

Hanif menjelaskan adapun sejumlah temuan baru dalam reka ulang ini adalah tersangka menendang korban memakai lutut kaki yang belum tercatat di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved