Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Direkonstruksi, Pembunuhan Sadis Penjaga Rental PS yang Tubuhnya Dibakar Mirip Film Action

kasus pembunuhan sadis penjaga rental PS direka ulang dan penuh drama bak film action.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka Mohamad Ubaitul Anas (25) saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan sadis di lahan tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mohamad Ubaitul Anas (25) memperagakan adegan reka ulang kasus pembunuhan sadis terhadap Wahyu Sobirin (26), yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi luka bakar di tengah lahan tebu, Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (22/2/2018).

Rekontruksi pembunuhan dilakukan di sejumlah tempat, yaitu di Polsek Kandat, rental PlayStation (PS) Dusun Jimbun, Desa Pule, lahan tebu di Desa Kandat dan rumah tersangka di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih.

Pada adegan ke-9 rekonstruksi, terlihat tersangka Anas terlibat duel sengit dengan korban.

Dia memukul tengkuk kepala korban dari arah belakang. Setelah itu tubuh korban dipukuli berkali-kali memakai tangan kosong.

Wahyu sempat melawan dan menangkis pukulan tersangka hingga dia jatuh tersungkur.

Merasa mendapat perlawanan, tersangka memegang korban dari arah belakang lalu menghujamkan pukulan keras ke arah dada korban yang membuatnya kembali terjatuh.

Pembunuhan Sadis, Tubuh Wahyu Dibakar Hidup-hidup, Lalu Dibuang ke Ladang Tebu

Korban berupaya membela diri dan bangkit sembari tetap menangkis pukulan itu. Tersangka meraih dan memegang kepala korban.

Dia memukul kepala korban memakai lutut kaki secara berulang-ulang. Dalam rekontruksi itu terkuak jika pukulan itu juga mengenai dada korban.

Korban tergeletak tak berdaya bersimpah darah yang mengucur deras dari hidungnya.

Tersangka terus menghujani korban dengan pukulan dan tendangan sampai korban sekarat yang akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

"Dia (korban) sempat mau berdiri saya tendang pakai kaki," kata tersangka Anas ke penyidik.

Pria Penyerang Kiai di Lamongan Beri Pengakuan Mengejutkan, Astaga Dia Disuruh Orang Dari Pulau ini

Jenazah Mr X saat ditemukan di tengah lahan tebu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebelum dievakuasi, Rabu (24/1/2018).
Jenazah Mr X saat ditemukan di tengah lahan tebu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebelum dievakuasi, Rabu (24/1/2018). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun

Setelah memastikan korban tewas, tersangka lalu mengambil dompet, ponsel dan sepeda motor korban.

Bahkan, Anas sempat melepas celana Wahyu untuk membersihkan darah diwajah korban.

Kemudian, tersangka menyeret jasad korban ke tengah lahan tebu sekitar 10 meter dari jalan.

Dia kembali ke rental PS mengambil uang tunai Rp 1.200.000 dan buku catatan durasi PS di dalam rak meja.

Tersangka mengambil satu unit PS 3 serta satu tas rangsel untuk membungkus barang hasil kejahatannya.

Dia meninggalkan rental PS menuju rumahnya melewati tempat kejadian perkara (TKP).

Lolos X Ray Bandara Internasional Juanda, Kurir Narkoba Asal Batam Tak Berkutik di Terminal Kediri

Ditengah jalan, tersangka menyembunyikan tas berisi harta benda korban dan satu unit PS di sebuah area persawahan.

Sesampainya, di rumah tersangka meminta istrinya untuk membelikannya bensin eceran.

Anas sempat mandi dan membersihkan darah korban yang menempel di lengannya.

Tersangka memusnahkan barang milik korban berupa tas, dompet dan buku catatan persewaan PS di tungku api belakang rumahnya.

Setelah itu, tersangka kembali ke lahan tebu lokasi jasad korban dengan membawa sebotol bensin.

Di tengah ladang tebu tersangka membakar jasad korban memakai bensin untuk menghilangkan jejak.

Setubuhi Siswinya, Kepala Sekolah SMK di Lamongan Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Pada saat itu kaki kanan tersangka sempat terbakar terkena cairan bensin yang disiramkan ke tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pihaknya melibatkan anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rekonstruksi pembunuhan sadis ini.

"Ada 24 adegan reka ulang kasus pembunuhan ini," tuturnya.

Hanif menjelaskan adapun sejumlah temuan baru dalam reka ulang ini adalah tersangka menendang korban memakai lutut kaki yang belum tercatat di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved