Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Massa PSHT dan Bonek Kumpul di Jalan Arjuna, Kapolrestabes Surabaya: Semuanya Tertib dan Kondusif

massa pendukung Bonek dan PSHT turut ramaikan PPN Surabaya, kawal sidang kasus penganiayaan dan pelanggaran IT pada Kamis, (22/2/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan pantau tim gabungan pengamanan massa bonek dan PSHT di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus bentrokan antara Bonek dan PSHT, mengundang perhatian publik.

Empat orang digiring ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk jalani sidang penganiayaan dan penyalahgunaan IT.

Dua massa pendukung Bonek dan PSHT turut meramaikan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (22/2/2018).

Akibatnya, pihak berwajib pun memutuskan menutup Jalan Arjuna Surabaya siang ini.

Kawasan itu pun turut dikawal oleh tim gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, dan TNI.

(Kisah dr. Dyan Agung Anggraini, Dokter Gratis Alumni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Kapolrestabes Surabaya, Rudy Setyawan pun turut ke lapangan untuk memastikan tim gabungan tak menemui kendala pengamanan.

Selama aksi, Rudy menyebut kedua kubu memberikan dukungan secara tertib dan kondusif.

“Kami selalu mengupayakan pengamanan dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk aksi ini. Alhamdulillah berlangsung aman dan masing-masing bersepakat memberikan dukungan secara tertib supaya berjalan kondusif,” ujarnya.

Aksi ini dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Selama aksi berjalan, massa dari Bonek bernyanyi memberi dukungan terhadap anggotanya yang tersangkut kasus pelanggaran IT.

Sedangkan massa dari PSHT berada di halaman Pengadilan Negeri surabaya.

(Perampok Bermodus Pecah Kaca Mobil Antar Pulau Dibekuk Polisi, Terungkap Peran Tujuh Tersangka)

Massa dari Bonek yang diketuai oleh Andy Peci membubarkan diri pada pukul 12.50, setelah sidang selesai.

Begitu juga dengan massa dari PSHT, mereka bubar setelah massa Bonek membubarkan diri.

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyediakan LCD diantara kedua massa tersebut, karena hanya perwakilan dari kedua belah pihak hanya boleh diwakilkan. 

(Perampok Bermodus Pecah Kaca Mobil Antar Pulau Dibekuk Polisi, Terungkap Peran Tujuh Tersangka)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved