Culik Gadis Cilik Selama 12 Jam, dan Memperkosanya di Hutan, Pelaku Ngaku Sering Datangi Lokalisasi
Pelaku penculikan dan perkosaan gadis cilik berikan pengakuan mengejutkan. Pelaku sempat datangi lokalisasi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan oleh adanya sebuah peristiwa.
Tepartnya, kasus penculikan seorang gadis cilik.
Gadis cilik tersebut telah diculik oleh seorang pria selama 12 jam.
Tak hanya diculik, korban juga diperkosa oleh pelaku di sebuah hutan.
Baca: Silaturahmi ke Ketua MWC Menganti Gresik, Kiai: Kami Mewakili Warga Dukung Bu Khofifah
Baca: Sederet Ulah Kontroversial Wali Kota Kendari, Pernah Disebut Bakal Menikahi Siri Model Panas
Baru-baru ini, kasus tersebut telah mengalami perkembangan.
Satreskrim Polres Blitar Kota menyatakan kondisi kejiwaan tersangka penculikan dan pencabulan, M Rio Suhendra (22) normal.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jiwa RS Bhayangkara Polda Jatim terhadap tersangka.
"Hasil pemeriksaan dari dokter jiwa RS Bhayangkara Polda Jatim sudah keluar. Dokter menyatakan kejiwaan tersangka normal," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (1/3/2018).
Baca: DJ Una Melahirkan Anak Pertamanya, Foto Bayinya Bikin Gemas
Baca: Ruko di Kota Malang Ambrol, Penyewa Rugi Hingga Setengah Miliar
Selain itu, kata Heri, hasil pemeriksaan dokter jiwa juga menyebutkan tersangka memang ada indikasi suka pada anak kecil.
Polisi sedang mendalami soal indikasi tersangka suka pada anak kecil itu.
Apakah tersangka termasuk pedofilia atau bukan.
"Itu yang sedang kami dalami. Untuk sementara, tersangka mengaku baru pertama kali mencabuli anak kecil," ujar Heri.
Baca: Ruko di Kota Malang Ambrol, Penyewa Rugi Hingga Setengah Miliar
Baca: Kunjungi Sentra Industri Tempe Sanan di Malang, Gus Ipul Dengarkan Keluhan Pengrajin
Heri mengatakan tersangka memang sering 'jajan' di lokalisasi. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku tiga kali 'jajan' di lokalisasi di wilayah Ngunut, Tulungagung.
"Tersangka juga suka dengan pekerja seks komersial (PSK). Dia mengaku tiga kali 'jajan' di lokalisasi di wilayah Ngunut, Tulungagung," kata Heri.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku penculikan anak.
Pelaku, yakni, M Rio Suhendra (22), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca: Sukses Beli Motor Jutaan Pakai Uang Palsu, Pemuda Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Baca: Sukses Beli Motor Jutaan Pakai Uang Palsu, Pemuda Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Sedangkan korbannya, yaitu, ADP (7) dan RRP (7). Keduanya merupakan siswi kelas satu SD asal Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Selain menculik, tersangka juga mencabuli korban ADP di hutan Maliran.
Kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.
Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya. Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.
Baca: Silaturahmi ke Ketua MWC Menganti Gresik, Kiai: Kami Mewakili Warga Dukung Bu Khofifah
Baca: Persela Tak Hanya Uji Coba 2 Pemain Asingnya, Pemain Asal PSGC Ciamis Ini Juga Sedang Diseleksi
Pelaku mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX. Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor. Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kebiri. Selain ancaman hukuman kurungan penjara, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota juga menjerat pelaku dengan pasal kebiri.
Ancaman hukuman tambahan kebiri kimia itu tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 5 Tugas Khusus dari Presiden Jokowi untuk Mensos RI Idrus Marham Soal Bantuan Sosial
(Surya/ Samsul Hadi)