Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Tersangka Penyebar Hoax dan SARA di Jatim Diamankan, Astaga di Antaranya Ada yang Berprofesi Guru!

Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar hoax dan SARA di Jawa Timur.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim menginterogasi empat tersangka penyebar hoax dan SARA saat press release, Jumat (2/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar hoax dan SARA.

Keempatnya dipamerkan saat press release terkait penyebaran SARA, ujaran kebencian, dan hoax, di Bidhumas Polda Jatim, Jumat (2/3/2018) siang.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syaifudin menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus itu.

Biasa Bermake Up, Wajah Asli Roro Fitria Saat Dipenjara Nyaris Tak Dikenali, Ini Kata Mbah Mijan

Adapun beberapa tersangka yang diamankan adalah sebagai berikut:

Muhammad Faizal Arifin (34) alias Itong, asal Jalan Bulak Jaya 2 Nomor 1b, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya yang bekerja sebagai security di gudang.

Jazuri (22) asal Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pegawai swasta.

Sofyan (36) asal Dusun Toko Kelurahan Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo, pegawai swasta.

Minandar (39) asal Jalan Blimbing Kabupaten Sumenep, Madura, guru.

Mengaku Suka Kalap Saat Beli Baju, Nia Ramadhani Buka-bukaan Soal Uang Jatah dari Suaminya

Tersangka bernama Arifin lah yang ditahan, sedangkan ketiga tersangka lainnya sedang dalam proses lidik.

Arifin sendiri mengaku menyesal telah melakukan hal itu.

Pasalnya, ia mengunggah tulisan-tulisan itu tanpa disadari bila masuk dalam kategori hoax dan melanggar hukum.

Arifin juga mengaku tidak mendapat keuntungan dalam hal tersebut.

Dari Gadis Indigo Merinding Baca Kondisi Indonesia Tahun 2019 Sampai Hujan Uang di Jakarta

"Saya hanya ingin melindungi kiai, saking cintanya terhadap kiai makannya saya ambil dan saya upload, saya menyesal, saya juga mengaku salah," akunya sembari menundukan kepala.

Akibat hal itu, keempatnya dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasa dan Etnis dan Pasal 15 atau 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rumah Nikita Willy Ditaksir Senilai Rp 10 Miliar, Ada Ruang Hiburan, Begini Kemewahan di Dalamnya!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved