Sidang Kasus Penipuan Bos Pasar Turi Berlanjut, Satu Saksi Bikin Hakim Sebal
Sidang lanjutan terdakwa Henry J. Gunawan, Bos Pasar Turi dibuat gaduh oleh saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/3/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Henry J. Gunawan terkait kasus penipuan di Pasar Turi dibuat gaduh oleh sejumlah orang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/3/2018).
Henry yang merupakan Direktur PT Gala Bumi Perkasa serta investor Pasar Turi ini tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 Miliar.
Sidang yang digelar trelambat satu setengah jam ini pun dibuat gaduh oleh satu dari tiga saksi yang disebut menjadi korban penipuan Henry.
Dia adalah Abdul Muin ketua tim 8 Pasar Turi, saksi merupakan anggota pengamanan pasar tersebut.
Dengan terbata-bata ia membeberkan kesaksian perihal dugaan penipuan yang dilakukan oleh Henry.
Muin menyatakan pihaknya dijanjikan hak milik sertifikat toko.
"Pada 2013 perjanjiannya, gedung selesai 2014 perjanjian sama pemkot sejak 2012," jelas Muin berlogat madura ini.
Mengenai hak milik, hakim anggota Maksi Sigarlagi menanyakan kepada saksi, mengetahui atau tidak perihal Strata Titel.
"Apakah saudara saksi mengetahui tentang strata titel yaitu surat yang disodorkan oleh terdakwa?," tanya Maksi
"Saya tidak tahu yang mulia, tahunya hak pake gitu aja," jawab pria yang juga mempunyai stand tersebut.
(Masih Buka Bursa Transfer, Persebaya Surabaya Tetap Optimis Dapat Striker Asal Amerika Latin)
Terdakwa Henry pun diberi kesempatan untuk bertanya pada saksi.
"Apakah saudara saksi kenal dengan saya? Saat bertemu saya bahas apa biasanya,?" Tanya Henry.
"Saya kenal dengan terdakwa namun saya tidak sampai berkali-kali bertemu dengan terdakwa apalagi membahas sesuatu," kilah Muin.
Suasana sidang terasa gaduh karena saksi memberikan kesaksian yang dinilai terlalu bertele-tele.
"Tolong saudara saksi menjawab ringkas saja tidak usah bahas yang lalu-lalu," jelas Rochmad selaku hakim ketua.
(Baim Cilik Pernah Jadi Artis Termahal Indonesia, Kondisinya Sekarang di Solo Jauh dari Kemewahan)
Diketahui, Henry didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan
Kasus ini akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 siang mengingat sidang yang baru dimulai pukul 10.30 karena saksi yang datang terlambat.
(Polres Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Lagi Pembunuh Tukinem, Kini Jadi 10)