Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Pilu Mahasiswi yang Diperkosa Pacar di Hotel, Berawal dari Kekesalan Terhadap Kegiatan Kampus

Mahasiswi ini diperkosa pacarnya di sebuah hotel. Semuanya berawal dari kegiatan yang kampus yang diikuti korban.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
Ilustrasi Korban Perkosaan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus asusila seolah tidak ada habisnya terjadi.

Hampir setiap hari kasus tersebut terus bermunculan.

Tentu saja yang menjadi korbannya adalah kaum perempuan.

Oleh karena itu, kaum perempuan sebaiknya juga harus lebih waspada.

Baca: Digelar Sederhana, Puluhan Aremania dan Warga Sekitar Ramaikan Launching Libom Store Arema FC

Sebab, para pelaku saat ini juga memiliki banyak modus.

Mereka juga berasal dari berbagai latar belakang.

Tidak hanya orang asing, melainkan terkadang juga orang-orang yang selama ini telah dikenal baik oleh korban.

Itu seperti sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi.

Baca: Gelar Seminar Kesehatan Anak di BG Junction Surabaya, K-Link Ajak Ratusan Orang Tua Peduli Nutrisi

Tepatnya, seperti yang terjadi di Surabaya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap seorang mahasiswa.

Berinisial FM (21), mahasiswa itu ditangkap usai dilaporkan orangtua korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo menuturkan, FM dilaporkan usai memperkosa kekasihnya di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara, Sabtu (6/1/2018).

Baca: Gelar Seminar Kesehatan Anak di BG Junction Surabaya, K-Link Ajak Ratusan Orang Tua Peduli Nutrisi

Kepada polisi, FM mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan kekasihnya (korban).

Tersangka kerap melarang pacarnya tersebut untuk ikut kegiatan kampus hingga kemudian menimbulkan masalah di hubungan mereka.

Hingga kemudian tersangka mengajak korban untuk menyelesaikan masalah itu.

Berdalih untuk ngobrol santai, korban diajak jalan-jalan.

Baca: 5 Fakta Misteri Supersemar, Naskah Asli yang Menghilang hingga Jadi Awal Peralihan Kepemimpinan

Namun kemudian tersangka mengarahkan ke sebuah hotel.

Di sana tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Kejadiannya siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Kami tangkap ketika tersangka berada di halaman kampusnya," ujar AKP Tinton Yudha, Jumat (9/3/2018).

 Baca: Inilah 4 Kuliner Khas Lamongan, Termasuk Sego Boran Yang Tidak Bisa Diklaim Negara Lain

Selesaikan permasalahan

FM, seorang mahasiswa, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan menyetebuhi seorang perempuan yang juga satu kampus dengannya.

Setelah dilaporkan menyetubuhi kekasihnya, FM kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepada polisi, FM mengaku dua kali menyetubuhi kekasihnya di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara itu.

"Pengakuannya dua kali disetubuhi. Korban juga mengaku demikian," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Jumat (9/3/2018).

Baca: Perahu Terbalik di Madura - Dua Korban Perahu Terhantam Ombak Sapeken Sumenep Ditemukan

Saat itu, pelaku yang mengatakan akan menyelesaikan masalahnya dengan sang kekasih itu justru membawa korban ke sebuah hotel.

Masalah yang akan dibicarakan yakni mengenai pelaku yang melarang korban ikut kegiatan kampus.

Mereka berniat akan menyelesaikan masalah itu, namun pelaku justru menyetubuhi korban.

Berdalih agar ngobrol dengan santai, kunci kamar hotel disembunyikan.

Baca: Ingat Paman Legendaris Boboho? Lama Tak Muncul Kabar, Jangan Kaget Lihat Kondisinya Sekarang, Sedih

Korban dipaksa berhubungan intim dengannya.

Tak kuasa memberontak, korban pun hanya bisa pasrah sambil menangis.

Namun pelaku justru dua kali melakukan hubungan badan tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.

Baca: Pondok Pesantren Thoriqul Huda Yakin Khofifah Pemimpin Yang Amanah, Ini Harapannya

Tersangka kemudian ditangkap dan terancam jeratan Pasal 285 KUHP.

"Pasal 285 KUHP, tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan). Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Tinton.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved