Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Grab Abal-abal Manfaatkan 120 Ponsel Pelor, Hasilnya Luar Biasa

Sindikat pemesanan taksi online abal-abal dibongkar Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

Sindikat ini dalam sebulan setiap driver bisa mengeruk pendapatan dari Grap Rp 30 juta/driver.

Kelompok ini hanya memanfaatkan bonus jarak pendek dari 10 trip yang dijalani. Setiap 10 trip, tersangka mendapat bonus Rp 120.000.

Padahal tersangka setiap operasi membawa ponsel sebanyak 30 buah yang bisa dijalankan 30 trip, sehingga dalam beberapa jam tersangka bisa mendapat bonus Rp 360.000 bahkan sampai Rp 1 juta.

"Misalnya Grab dipacu dari depan Polda Jatim sampai jarak 500 meter ponsel pemesan fiktif dimatikan. Tak lama lagi, tersangka menekan lagi pemesanan pada ponsel lainnya dan jarak 500 meter dimatikan. Itu diulang terus dengan ponsel lain yang sudah dipersiapkan di mobil," jelas AKBP Arman Asmara.

Mantan Kapolres Probolinggo, menegaskan langkah yang dilakukan itu agar para tersangka memenuhi target dan mendapatkan bonus atau insentif dari perusahaan taksi online Grab. Selama setahun, kelompok ini bisa mengumpulkan uang Rp 360 juta.

"Padahal kerjaan mereka hanya awu-awu dan tidak ada satupun penumpang yang diangkut," tegasnya.

Kelompok ini juga sering berinteraksi dengan kelompok lain yang ada di Surabaya atau luar kota.

Bahkan ponsel pelor yang dipakai kelompok ini bisa saling tukar dengan kelompok lain. Apalagi nomor ponsel sekarang ini murah dan dapat diperoleh dimana saja.

Baca: Mengintip Mewahnya Rumah Baru Uya Kuya yang Berdiri Megah di Atas Tanah Seluas 1 Hektar!

"Makanya driver abal-abal terus kami kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut. Tunggu perkembangannya karena anggota terus memantau," jelasnya.

Terbongkar sindikat ini berawal dari penangkapan, Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang tertangkap tangan.

Mereka tengah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi. Tersangka yang tertangkap Daniel, Mody, dan Suseno. Setelah dikembangkan dua tersangka lagi ditangkap yakni Maria dan Kong Dimas.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved