Sidang Lanjutan Kasus Suap Pemkot Batu, Empat Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan kasus suap yang menjerat Edi Setiawan, Kabag Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu kembali digelar pada Selasa (13/3/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang Lanjutan kasus Edi Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (13/3/2018).
Perlu diketahui, Edi Setiawan bersama wali kota Batu non Aktif Eddy Rumpoko ditangkap dalam operasi Tangkap Tangan KPK dalam kasus suap yang melibatkan pengusaha di Malang.
Terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Di antaranya, sekretaris pribadi sang wali kota non aktif, Lila Widya; PNS yang bekerja di rumah dinas wali kota Batu, Kristiawan; istri terdakwa, Indah Kusuma Ningsih; dan Yulia Ramdani selaku marketing dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
(Usai Naik Komuter dari Surabaya ke Sidoarjo, Emil Sadari Banyak Kendala Kereta Api)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan beberapa hal terkait kasus tersebut dimulai dari sekretaris pribadi sang Bupati.
“Saat Edi Setiawan menemui walikota (Eddy Rumpoko) ada tambahan uang ini kaitannya apa? Dan apakah sering terdakwa bertemu dengan walikota? Serta pertemuan di Bandara Abdurrahman Saleh siapa saja yanh hadir?,” tanya JPU kepada saksi pertama.
“Saya tidak tahu soal tambahan uang itu, dan tidak sering bertemu antara terdakwa dengan pak wali, yang hadir di bandara hanya dari kalangan kabupaten,” jelas sekretaris pribadi Edy Rumpoko.
(Kontestan Idol Sukses Bikin Juri Terjatuh, Lihat Gaya Keren Katy Perry Saat Berdiri, Bikin Ngakak!)
Kemudian kepada saksi ke dua, Kristiawan, JPU menanyakan terkait dua kardus berisi uang dari Filipus (terdakwa lain), yang diberikan kepada Edy Rumpoko.
“BAP No.12, menerangkan bahwa saksi tau tentang dua kardus yang ditujukan ke wali kota, apakah saksi tau dua kardus itu berisi apa? Dan terkait mobil Alphard hitam?,” tanya JPU.
“Saya tidak pernah tahu, saya diberitahu saja soal kardus itu, mengenai mobil setau saya hanya di garasi,” jelas Krsitiawan kepada JPU.
Selanjutnya JPU menanyakan kepada Indah Kusuma Ningsih, terkait hubungan antara sang suami dan Walikota Batu tersebut.
JPU juga tak lupa menanyakan apakah Indah kenal Filipus (pengusaha yang menyuap Eddy Rumpoko) serta menunjukkan bukti tas jinjing kotak warna ungu kehitaman bertuliskan BRI Prioritas.
“Suami saya sering bertemu ya karena dia bawahan pak wali, namun saya tidak tahu soal titipan. Setau saya waktu saya hendak ke Malang, bersama suami, mampir dulu ke hotel amarta. kata suami saya, ia bertemu Filipus tersebut dan membawa tas kecil, saya tidak tahu isinya apa, lalu ditaruh di jog tengah mobil,” jelas istri terdakwa Edi Setiawan.
(Perselingkuhan Makin Marak, Pengaduan Kasus KDRT Paling Banyak)
Lalu terakhir JPU bertanya kepada saksi ke empat, Yulia Ramdani, yang berprofesi marketing BRI Kota Batu.
Pertanyaan yang dilontarkan terkait rekening dari Filipus, serta kenal atau tidak dengan terdakwa Edi Setiawan.
“Apa saudara saksi mengenal dengan terdakwa?, lalu rekening yang digunakan oleh Filipus atas nama pribadi atau tidak,” tanya JPU dari KPK.
Saksi ke empat itu membenarkan bahwa rekening tersebut kepemilikan dari Filipus yang juga menjadi nasabahnya.
“Sekitar September 2017, nasabah itu mengambil uang dengan nominal Rp 300 juta, tapi waktu itu saya tidak bertemu dengan saudara Filipus, karna saya berada di jalan,” jelasnya.
(Banyak Rumah Makan di Lamongan Belum Bayar Pajak, Anggota Dewan Geram)