JPU Pastikan Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Tak Berkaitan dengan Kasus
Anggota DPRD Surabaya, Khusnul Khatimah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah pemkot Surabaya pada Selasa (13/3/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sugeng yang bekerja sebagai sopir paruh waktu beberapa kali dimintai tolong menyopiri mobil Khusnul.
Keduanya juga sering bertemu untuk membahas agenda partai.
Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo diketahui menjadi penerima dana hibah dari pemkot melalui lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya.
Dana hibah yang dimaksud juga termasuk mesin percetakan yang sudah dibeli 2014 lalu namun kuitansinya baru diberikan 2017.
Sugeng Rahardjo disebut menempeli nama kantor 'CV Putra Mandiri' milik Suparjo dengan tulisan KUB Percetakan Cahaya.
"Sehingga seolah-olah percetakan itu punya KUB Percetakan Cahaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ferry E. Rachman.
Dilansir dari Surabaya.bpk.go.id, Kabar terakhir menyebut Hery dan Sugeng mengembalikan semua dana hibah yang diterima dengan Nominalnya Rp 198 juta.
(Kronologi Tenggelamnya Remaja di Kolam Angsa Perumahan Mewah Sambikerep Gara-gara Smartphone)