Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polrestabes Surabaya Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Perawat RS National Hospital, Ada Apa?

Apabila pokok perkara sudah disidangkan, sesuai KUHAP secara otomatis praperadilan yang diajukan kliennya akan gugur.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Winda Irmawati saat memberikan keterangan di depan Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (19/3/2018). 

"Pertanyaannya, apakah logis orang mendapatkan tindakan pelecehan payudara diremas-remas, puting dibuat mainan. Dia diam saja, baru setelah 24 jam dipermasalahkan?," tutur Soleh dengan nada tanya.

Satu jam setelah operasi, ZA mengajak korban komunikasi. ZA bilang "bu pindah ruangan ya", pasien menjawab "ya" dan tidur lagi.

Artinya tidak benar jika korban tidak berdaya, saat itu kondisi korban sudah bisa berkomunikasi. "Tentu jika klien kami meremas-remas payudara korban tentu korban bisa protes, ini sebuah kejanggalan," tambahnya.

Selain itu lanjut Sholeh, Polrestabes Surabaya selaku termohon tidak pernah memeriksa Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia Jatim yang menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik. Dalam putusannya menyatakan ZA tidak melanggar Kode Etik Keperawatan Indonesia tertanggal 3 Pebruari 2018.

Bule Amerika yang Tewas di Madiun Jalankan Bisnis Dari Dalam Kamar

Kasus a quo, kata Soleh bukanlah kasus pembunuhan yang membuat penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku.

Kasus ini juga bukan perkosaan atas nama kemanusiaan penyidik harus segera menangkap pelaku. Namun kasus ini hanya dugaan tindak asusila, dimana dilihat dari pengakuan korban sebenarnya bukan kasus besar dan bukan kasus predator anak.

"Seharusnya penyidik harus hati-hati dan secara seksama semua prosedur harus dilalui. Namun yang dilakukan, penyidik seperti dikejar tayang. Pada 25 Januari 2018 dilaporkan, tanggal itu juga penyidik mengeluarkan sprindik, kemudian 26 Januari 2018, ZA ditetapkan sebagai tersangka," papar Soleh.

Yang menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini adalah, kapan penyidik memeriksa saksi-saksi dan kapan penyidik elakukan visum et repertum. Juga kapan penyidik memeriksa ahli serta kapan penyidik melakukan gelar perkara.

Mau Balik Kerja ke Surabaya, Tubuh Pasutri Diseruduk Fortuner, Diseret dan Dihantamkan ke Pohon

Sepertinya antara tanggal 25 - 26 Januari 2018 penyidik Polrestabes Surabaya tidak ada kasus lain yang disidik.

"Semua energi harus dikerahkan untuk menyelesaikan perkara ZA. Andai semua perkara yang ditangani penyidik diselesaikan seperti kasus yang seperti dialami ZA, tentu penyidik menjadi aparat penegak hukum yang terbaik di dunia," tegas Soleh.

Sholeh juga menegaskan, penyidik Polrestabes Surabaya tidak melakukan proses penyelidikan, tapi langsung ke tahap penyidikan. Langkah itu dinilai melanggar Pasal 4 huruf c Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

Tidak memeriksa ZA sebagai calon tersangka melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi no 21-PUU-XII-2014 halaman 98 alinea ke dua tertanggal 16 Maret 2015. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved