Aksi KPK di Kota Malang
Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK karena Dugaan Suap, Begini Kata Tim Sukses
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
"Tim Menawan tetap solid sebagai koalisi kekeluargaan," kata Dito melalui pesan tertulis.
Pihaknya mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.
Ia mengatakan, tahapan kampanye tetap berlanjut karena sudah tersusun jadwal.
"Pilkada terus berjalan, proses kampanye tetap jalan. Pasangan Menawan tetap akan turun menyapa masyarakat. The show must go on," katanya.
Belum diketahui keberadaan Nanda.
Rumahnya yang ada di Jalan Ijen, Kota Malang tertutup dan gelap karena lampunya mati.
Sebelumnya, dua orang terkait kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sudah menjadi terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
KPK terus mengembangkan kasus suap itu. Hari ini, KPK menetapkan tersangka baru.
Yakni M Anton selaku Wali Kota Malang serta 18 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang termasuk Yaqud Ananda Qudban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Tim Sukses
