Aneh, Sidang Praperadilan Kasus Perawat RS National Hospital Surabaya Ditunda Lagi
“Ini justru menambah kekecewaan kami. Ternyata sampai sekarang belum siap juga. Idealnya mereka sudah siap jawaban saat sidang kedua"
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Menurut Soleh, sidang praperadilan ini dikejar waktu. Apabila pokok perkara sudah disidangkan, sesuai KUHAP secara otomatis praperadilan yang diajukan kliennya akan gugur.
Meski demikian, ia tak gentar untuk tetap mengajukan gugatan ini meski peluang untuk bisa lanjut tipis.
Soleh berkeyakinan, penetapan tersangka itu prematur dan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga langkah yang dilakukan termohon adalah tidak datangi praperadilan.
"Ini menunjukkan jika memang polisi tidak percaya diri. Cuma takut kalah akhirnya menunda sidang praperadilan," tegasnya.
Gugatan yang diajukan ZA melalui Soleh adalah untuk menganulir status tersangka dan juga memulihkan nama baik kliennya di hadapan publik. Pasalnya, langkah yang dilakukan kliennya adalah menolong.
Kirim Surat Cerai dari Luar Negeri, Rumah TKW ini Langsung Dibuldoser Suami
Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Dalam materi gugatan praperadilan diuraikan kronologis kasus ini versi pemohon. Pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB - 12.00 WIB setelah operasi penyakit, pasien Widyanti, ZA dituduh melakukan tindak asusila terhadap pasien dengan memegang payudara pasien Widyanti. ZA juga dituding meremas-remas payudara dan membuat mainan puting pasien.
Sementara ZA menemui korban yang diantar Dyah dan Amalia pada 24 Januari 2018 pukul 12.00 WIB. Artinya ada durasi waktu 24 jam setelah kejadian.
"Pertanyaannya, apakah logis orang mendapatkan tindakan pelecehan payudara diremas-remas, puting dibuat mainan. Dia diam saja, baru setelah 24 jam dipermasalahkan?," tutur Soleh dengan nada tanya.
Satu jam setelah operasi, ZA mengajak korban komunikasi. ZA bilang "bu pindah ruangan ya", pasien menjawab "ya" dan tidur lagi. Artinya tidak benar jika korban tidak berdaya, saat itu kondisi korban sudah bisa berkomunikasi.
"Tentu jika klien kami meremas-remas payudara korban tentu korban bisa protes, ini sebuah kejanggalan," tambahnya.
Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba
Istri Diselingkuhi dan Hamil, Baidhowi Hajar si Pebinor Hingga Otak Cedera Berat
Selain itu lanjut Sholeh, Polrestabes Surabaya selaku termohon tidak pernah memeriksa Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia Jatim yang menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-kuasa-hukum-mantan-perawat-pelecehan-pasien-national-hospital_20180306_145619.jpg)