Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mayoritas Penghuni Lapas Mojokerto Warga Miskin 'Gagap' Tentang Bantuan Hukum Gratis

Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mojokerto 'gagap' bahkan nyaris tidak mengetahui

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HANIF MANSHURI
Warga binaan di Lapas Lamongan saat mengikuti salat berjamaah Idul Fitri 1438 H, Minggu (25/6/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mojokerto 'gagap' bahkan nyaris tidak mengetahui adanya bantuan hukum gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

Untuk itulah, mereka berkesempatan mengikuti pemaparan soal bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur.

Pada kegiatan itu membahas hak-hak tersangka maupun terdakwa yang bersangkutan dengan perkara hukum pidana maupun perdata sebagai jaminan mereka mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.

Sumardi, Ketua Posbakumadin Jawa Timur menuturkan sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum warga Negara Indonesia khususnya yang tidak mampu jika menghadapi persoalan hukum wajib mendapat bantuan hukum dari lawyer atau penasehat hukum secara cuma-cuma alias gratis tanpa biaya sepeserpun.

Baca: 7 PSK Masih Berkeliaran di Prigen Trete Diciduk Polisi

"Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Kalapas Mojokerto untuk mensosialisasikan bantuan hukum terhadap warga miskin khususnya untuk warga binaannya yang tersangkut kasus hukum," ujarnya Selasa, (10/4/2018).

Sumardi mengatakan bantuan hukum itu mutlak sangat diperlukan untuk mendampingi mulai dari proses awal penyidikan suatu kasus oleh polisi yang dilanjutkan ke tahap P21 di Kejaksaan hingga ke tahap proses vonis di persidangan.

Namun kenyataannya minimnya sosialisasi menyebabkan warga tidak mengetahui terkait bantuan hukum gratis.

Terutama, lanjutnya, untuk warga binaan Lapas Mojokerto jika perkara hukumnya belum selesai dan membutuhkan bantuan hukum tetapi terkendala biaya maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara tanpa imbalan sepeserpun.

Baca: Usai Viral Jokowi Naik Motor, Remaja ini Minta Kaki Palsu pada Sang Presiden, Suratnya Bikin Nangis

"Kami selaku pihak lembaga sesuai UU akan memberikan bantuan hukum hingga perkaranya tahap putusan oleh pengadilan," ujarnya.

Ditambahkannya, disela sosialisasi itu ditemukan fakta sebagian besar penghuni Lapas ada yang belum mendapatkan pendamping hukum saat menjalani perkaranya.

Ada juga yang telah mendapat bantuan hukum tetapi hanya setengah-setengah tidak maksimal.

"Mereka masih banyak yang belum tahu ada lembaga dapat memberikan bantuan hukum gratis untuk menyelesaikan perkara hukumnya," jelasnya.

Masih kata Sumardi, disarankan mulai dari proses awal pemeriksaan oleh penegak hukum sangat perlu didampingi oleh bantuan hukum.

Adapun peran Lawyer mendampingi kliennya untuk mencegah adanya potensi penyesatan hukum. Namun pada kenyataannya, mereka ada juga yang tidak didampingi oleh pengacaranya.

"Hal itu bisa berdampak pada proses selanjutnya. Seperti, putusan hakim atau tuntutan jaksa yang pastinya bisa berpengaruh," bebernya.

Hanafi Kalapas Mojokerto menambahkan sosialisasi oleh Posbakumadin Jawa Timur sangat berguna untuk kebaikan penghuni Lapas. Apalagi, dia selaku pembina tentunya mereka penghuni Lapas menunggu keadilan terutama Living Law yakni keadilan dalam masyarakatnya.

Nantinya, pihaknya bakal mensosialisasikan secara kontinyu ke seluruh penghuni Lapas yang kesulitan biaya menyewa pengacara untuk bantuan hukum. Setidaknya, hampir 70 persen dari total sebanyak 716 penghuni lapas yang perkara hukumnya masih dalam proses.

Baca: Anggota Banser ini Drop dan Meninggal Dunia, Selama Ditahan di Polsek Buduran Sidoarjo

"Saya akan menginventarisir penghuni Lapas yang tidak punya biaya untuk direkomendasikan bantuan hukum ke Posbakumadin Jawa Timur," ujarnya.

Dipaparkannya, panjatuhan pidana terhadap para pelaku kejahatan ini memiliki pelbagai tujuan mulai dari tujuan memberikan pembalasan dan melindungi masyarakat hingga bersifat rehabilitatif.

Namun, hal itu tidak pernah dapat dicapai secara optimal karena masing-masing mempunyai kelemahan jika dibandingkan dengan pemidanaan tersebut.

Lanjut Hanafi, dalam mekanisme kerja sistem peradilan pidana ini pelaku kejahatan tidak pernah diikutsertakan sehingga pada gilirannya mereka tidak dapat ikut menentukan tujuan akhir dari pidana yang telah diterimanya.

Bahkan para korban kejahatan juga tidak pernah memperoleh manfaat dari hasil akhir suatu sistem peradilan pidana.

"Saya sangat bangga jika pengacara benar-benar memberikan bantuan hukum secara totalitas tanpa mempertaruhkan nasibnya mereka-mereka dihadapan hukum," pungkasnya. (surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved