Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ingat Pasangan Dituduh Mesum di Tangerang? Begini Nasib Para 'Pengaraknya' Kini

Video berisi kumpulan warga yang ramai-ramai menganiaya dan mengarak sepasang kekasih yang diduga mesum sempat jadi viral pada tahun 2017

Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Instagram.com
Sepasang kekasih dituduh mesum hingga diarak dan ditelanjangi di Tangerang, video mereka langsung viral. 

Satu di antaranya ialah Komarudin alias Toto yang diketahui menjabat sebagai ketua RT di daerah tersebut.

"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017), dikutip dari Kompas.com.

Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.

Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.

"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.

(Warga Kediri Curi Baner Cabup di Jombang untuk Tutup Kandang Sapi)

Ketua RT Divonis Penjara

kompas
Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang membacakan surat pembelaan pada sidang vonis pada Kamis (12/4/2018) di Pengadilam Negeri Tangerang.(RIMA WAHYUNINGRUM)

Terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Komarudin divonis 5 tahun penjara.

"Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018), dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim menyatakan Komarudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tindak kekerasan yang menyebabkan luka.

Ia juga bersalah karena melakukan tindak tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil," kata Irfan.

(Targetkan Raih Kemenangan Saat Melawan Mitra Kukar, Milomir Seslija Janjikan ini. . .)

5 terdakwa lainnya mendapat tuntutan berbeda dari Komarudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved