Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Eks PNS yang Idap Kelainan Seks, Minta Korban Lumuri Tubuh Pakai Tinta hingga Kirim SMS

Pengakuan seorang eks PNS yang idap kelainan seks. Dari minta korbannya lumuri tubuh pakai tinta hitam, hingga kirimkan SMS

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
david yohanes/surya
Slamet Subagijo diinterogasi Kasar Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana. 

Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.

Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca: Lama Tak Muncul di TV, Tak Disangka Begini Nasib Derek Peserta Big Brother Indonesia Ini Sekarang

(David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved