Berpura-pura Jadi Pembeli, Petugas Gabungan Gagalkan Perdagangan Burung Langka di Facebook
Mereka dapat membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi itu melalui Facebook.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beragam jenis burung yang dilindungi, disita sebagai barang bukti penjualan satwa langka, Jumat (6/4/2018). Sejumlah burung langka itu nantinya akan dititipkan sementara di BKSDA Jatim.
Berdasarkan keterangan Khairil, dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) telah dikembalikan ke pemiliknya, sebab dua burung langka itu belum laku terjual.
Disebut Netizen Kelewat Seksi, Intip 8 Gaya Nia Ramadhani Nonton Coachella, No 7 Saat Bareng Suami
Akibat ulahnya itu, pelaku dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nandang menuturkan, proses penangkapan itu sengaja dilakukan pihaknya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.
Begini Cara Yuni Shara Tanggapi Komentar Nyinyir Netizen Soal Keriputnya di Foto Saat Pakai Kemben
Halaman 2 dari 2