Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan DPRD Tulungagung dan Pengurus Partai Pemenang Pemilu ini Ditangkap Karena Sabu-sabu

Polisi menangkap mantan anggota DPRD Tulungagung yang juga pengurus partai besar, karena jeratan barang haram.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Minggu (15/4/2018) malam di wilayah Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, dan pengurus salah satu partai.

Dituturkan Kabagops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril, awalnya jajaran Satreskoba menangkap pelaku bernama Arif di rumahnya, di Desa Gempolan.

Polisi mendapatkan dua poket sabu-sabu. Saat diinterogasi, Arif mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Murani.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap M (Murani) di rumahnya. Kami dapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan M,” ujar Khoiril, Senin (16/4/2018).

Pengurusnya yang Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Sabu, Ketua PDIP Malah Ngaku Begini

Modal Dengkul Dapat Upah Fantastis, Pegawai PU Sidoarjo ini Tergoda Antar Sabu 8,2 Kg ke Surabaya

Dari rumah yang masih di Desa Gempolan, Murani polisi mendapatkan sejumlah plastik bekas sabu-sabu.

Selain itu ada pula bong (alat isap sabu) bekas pakai dan sebuah timbangan digital.

Kepada polisi Murani mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Slamet, warga Campurdarat.

Polisi kemudian bergerak ke rumah Slamet dan menangkapnya. Dari tangannya disita empat poket sabu-sabu.

Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.

Ditangkap Saat Gelar Pesta Sabu, Bule Asal Amerika Lakukan Pelecehan ini ke Polisi

Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu.

“Dari hasil tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Karenanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoiril.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bukan saja menggunakan sabu-sabu, ketiganya juga terindikasi memperdagangkan narkotika berbentuk kristal ini.

Karena itu polisi menjerat mereka dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lebih 5 Tahun Operasi di Jatim, Jaringan Pesta Seks Tukar Pasangan ini Modal Fantasi dan Buku Nikah

Ngaku Pacar, Pemuda Gresik ini Minta Foto Tak Senonoh Cewek ABG, Lalu Disebar ke Medsos dan . . .

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Murani bukan sosok yang asing di Tulungagung. Laki-laki dengan suara serak ini pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, pada periode 2004-2009.

Pada periode 2009-2014, Murani juga menjadi anggota DPRD meski hanya dua tahun.

Saat itu Murani menggantikan Ketua DPRD kala itu, Isman yang maju dalam Pilkada.

Kini Murani juga menjabat Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) DPC PDIP Tulungagung. PDIP merupaka partai pemenang pemilu di Tulungagung. 

Tipu Calon Jemaah dari Kalangan PNS, Pemilik Travel Umrah PT Musafir Makkah Madinah Ditangkap Polisi

Lompat Jendela Keluar dari Kamar Cewek, Siswa Madrasah Tsanawiyah ini Telanjang Bulat Dikejar Warga

(Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved