Tanggapi Putusan, Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Masih Akan Menelaah Vonis yang Dijatuhkan
Alur kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko, menemui babak akhir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Eddy Rumpoko seusai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia langsung dikerumuni oleh simpatisannya dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, Jumat (27/4/2018).
Alamak, Biaya Sekolah Mikhayla Anak Nia Ramadhani Kayak Universitas Ternama dan Bisa Buat Beli Rumah
Dari vonis yang dibacakan, lanjut Agus, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis, terkait dengan menyatakan terbukti dakwaan subsidernya.
“Majelis sependapat dengan kami, kalau dakwaan primer yang ditujukan oleh JPU KPK, sudah kami tolak saat pledoi,” lanjutnya.
Agus menambahkan, vonis ini tidak seluruhnya dipertimbangkan sebagai fakta persidangan dan fakta hukum.
“Bisa saja tidak terbukti subsidernya,” tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding dalam putusan tersebut.
Pasca Kena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Umrah Sama Sang Ibunda, Penampilannya Jadi Sorotan Netizen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/eddy-rumpoko-seusai-jalani-sidang-di-pengadilan-tipikor-surabaya_20180427_142114.jpg)