Aksi KPK di Mojokerto
'Tersangkut' Kasus Tower yang Jerat Bupati MKP, Rumah Mantan Wakil Bupati Malang Digeledah KPK
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP ternyata melibatkan para pejabat dan mantan pejabat penting lainnya.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, Ahmad Subhan.
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).
Mantan Wabup Malang, Ahmad Subhan tidak membantah, bahwa rumahnya digeledah oleh petugas komisi antirasuah.
"Penggeledehan dilakukan, Kamis (26/4/2018) lalu," ujarnya, Selasa (1/5/2018).
Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga
Menurut Subhan, ada delapan penyidik KPK yang dikawal dua personel Brimob yang datang ke rumahnya. Kedatangan mereka juga diantar Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.
"Sekitar dua jam KPK melakukan penggeledahan di rumah kami," tegasnya.
Penggeledehan itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP.
Diceritakan Subhan, pada tahun 2015 lalu atau tiga bulan sebelum dirinya lengser jadi Wakil Bupati Malang mendampingi Rendra Kresna, dia diminta salah satu temannya untuk mempertemukan PT Protalindo di Jakarta dengan MKP.
Bupati MKP Ditahan KPK pada Senin Keramat, ini Penampakan Rumah Trece dan Villa Krapyak Miliknya
Tujuannya, untuk memperlancar proses perizinan Tower Selular yang dikerjakan PT Protalindo dengan pegawainya yang bernama Suhawi.
"Saat itu kami dikontak teman yang kebetulan dari Surabaya. Kami diminta tolong membantu uruskan izin tower untuk menemui MKP. Kemudian bersama Suhawi dari PT Protalindo kami ke Mojokerto. Namun saat itu tidak ditemui MKP," ucap Subhan.
Tiga hari kemudian bersama Suhawi, menurut Ahmad Subhan, dirinya kembali ke Mojokerto untuk mengurus ke Dinas Perizinan setempat.
Disitu ia baru tahu kemudian jika keberadaan tower seluler tersebut ternyata bermasalah.
Ungkap Dugaan Gratifikasi Proyek BTS Seluler di Mojokerto, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Dokumen
Setelah itu, ungkap Subhan, dirinya hanya menjembatani keinginan dari Dinas Perizinan dan MKP dengan Suhawi selaku orang dari PT Protalindo.
"Kami cuma nyambungkan saja, apa yang diinginkan pihak Perizinan kami sampaikan ke Pak Suhawi. Dari situ kami kemudian mengetahui jika ada transfer uang dari PT Protalindo melalui orangnya Suhawi ke MKP," ucap Subhan.
Pasca MKP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ungkap Subhan, dirinya sempat terkejut. Dan dirinya lebih terkejut ketika tiba-tiba KPK datang ke rumahnya.
"Jujur sih sempat kaget kami. Karena waktu itu kami sedang di Pabrik. Kemudian petugas KPK menggeledah seluruh isi rumah dan ruangan selama kurang lebih dua jam. Tapi tidak ada barang maupun berkas apapun yang dibawa atau disita KPK dari rumah kami," tegasnya.
KPK Sita Lima Jet Ski dan Mobil Mewah dari Showroom Milik Orang Kepercayaan Bupati Mojokerto
Pasca rumahnya digeledah KPK, keesokan harinya, Jumat (27/4/2018) siang, dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polresta Mojokerto atas kasus MKP.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Subhan juga sudah diperiksa sebagai saksi pada tahun 2017 lalu.
Subhan pun berterus terang jika hubungannya pertemanan dengan MKP sudah lama sebelum MKP jadi Bupati Mojokerto.
"Kami itu sudah lama kenal Pak Mustofa. Sebelum beliau jadi Bupati, kami kan sama-sama terjun sebagai kontraktor. Dia pemborong aspal, dan kami waktu itu menjadi ketua Asosiasinya," tandasnya. (Surya/Achmad Amru Muiz)
Bagi-bagi Sertifikan Tanah Gratis yang Ada Foto Dirinya, ini Alasan Jokowi yang Jitu dan Masuk Akal