Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Serangan Bom di Surabaya

Geger! Serangan Bom Beruntun di Surabaya, Ini Sejarah Munculnya Bom Mobil dalam Aksi Teror

Serangan aksi teror bom beruntun terjadi di Surabaya sejak Minggu (13/5/2018) hingga Senin (14/5/2018).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Proses evakuasi dua jenazah dan mobil akibat ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Minggu (13/5/2018). 

Pada Januari 1947, kelompok pro fasis dari Israel, Stern Gang membawa satu truk bahan peledak ke kantor polisi Inggris di Haifa, Palestina.

Truk kemudian meledak dan menewaskan empat orang dan melukai 140 lainnya.

Baca: Suasana Terkini Rumah Duka Terduga Pelaku Teror Bom di Tiga Gereja Surabaya

Tak cuma polisi Inggris, tapi juga warga Palestina.

Setelah itu, bom mobil mulai digunakan secara sporadis di berbagai belahan dunia.

Salah satunya bom truk bunuh diri yang menghancurkan kedutaan AS dan barak Korps Marinir di Beirut, Lebanon pada tahun 1983.

Baca: Usai Ledakan, 2 Ambulance Datang ke Polrestabes Surabaya, Tri Rismaharini Tinggalkan Lokasi

Beberapa tahun terakhir, bom mobil juga tercatat cukup sering terjadi di negara-negara yang masih didera konflik, dari mulai Irak ataupun Afghanistan.

Sebuah bom mobil meledak di sebuah restoran di Mogadishu, Somalia, Kamis (25/8/2016) malam sehingga tujuh orang tewas.
Sebuah bom mobil meledak di sebuah restoran di Mogadishu, Somalia, Kamis (25/8/2016) malam sehingga tujuh orang tewas. (EPA/BBC)

Bom mobil dapat diaktifkan dengan berbagai cara, dari mulai saat pintu dibuka, mesin dihidupkan, pedal gas atau rem diinjak, menyalakan sekering atau melalui perangkat pengatur waktu.

Penggunaan bom mobil terdiri atas dua kategori, yang pertama bertujuan mengincar orang yang ada di dalam kendaraan.

Baca: 6 Fakta Serangan Bom Mapolrestabes Surabaya, Ada Video Anak Pelaku Selamat yang Bikin Merinding

Cara ini biasanya dilakukan dalam peristiwa pembunuhan.

Sedangkan yang kedua, mengincar orang-orang atau merusak bangunan yang ada di sekitar mobil.

Untuk yang kedua ini, pelaku bisa pergi meninggalkan mobil ataupun mati meledakan diri bersama dengan mobil itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved