Viral, Terungkap Nasib Terkini Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi usai Minta Maaf dan Diamankan Polisi
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video itupun viral.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo.
Permintaan Maaf
Setelah viral dan diusut polisi, pada akhirnya video permintaan maafnya pun muncul di tengah publik dan disebarkan berbagai akun gosip Instagram.
Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orang tua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf.
Baca: Prediksi Madura United Vs Persebaya Surabaya, Memburu Kemenangan di Derbi Suramadu Jilid Tiga
Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," kata orang tua pelaku.

Nasib S Kini
Dilansir dari Tribunnews, S tampaknya tak akan menjalani proses pidana, dan perkara ini bisa diselesaikan di luar persidangan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan lantaran pelaku yang masih di bawah umur, maka dapat diselesaikan di luar persidangan.
Baca: Tak Lagi Eksis, Begini Nasib Duo Yangseku-Adik Pasha Ungu setelah Menikah, Penampilannya Beda Banget
"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," ujar Ari usai acara buka puasa bersama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Berdasarkan penuturan Ari, memang terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan jika pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca: Dulu Kerap Kritik Jokowi dan Kini Masuk Istana Kepresidenan, Intip 6 Fakta Ali Mochtar Ngabalin
Namun, Ari enggan berkomentar lebih lanjut terkait proses ataupun hal yang terkait dengan S.
"Memang ada UU Perlindungan Anak, kita tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Komjen Ari Dono, dikutip dari Tribunnews.