Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Insiden Candaan Bom Pesawat Bikin Geger, Simak Nih Ancaman Hukum Pidananya, Jangan Disepelekan!

Pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus delay akibat satu penumpang berteriak bom.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
FN pria asal Wamena Papua saat diamankan di Bandara Supadio Senin (28/5/2018). FN ditahan pihak kepolisian karena menyebutkan membawa bom saat berada didalam pesawat Lion Air JT 687 yang menimbulkan kepanikan penumpang. 

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Baca: 3 Fakta Menarik Hari Raya Waisak yang Perlu Kamu Tahu, Sederet Prosesi hingga Peristiwa Mengagumkan!

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved