Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira, Honorer K2 Akhirnya Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun Ini, Jangan Lupa Catat Syaratnya

Kabar gembira unutk para tenaga honorer K2. Tahun ini bisa segera diangkat menjadi CPNS. Catat syaratnya, jangan ketinggalan

Penulis: Januar | Editor: Januar
TRIBUNLAMPUNG.COM
Tes CPNS 2018 

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Baca: Begini Cara Teroris di Sidoarjo Keluar Masuk ke Rumahnya, Rasa Curiga Tetangga Akhirnya Terbukti

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.

Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.

Baca: Tak Sadar Kena Tembak, Razan Najjar Sempat Ucapkan Ini, Simak Reaksi Teman yang Ada di Sampingnya

Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.

Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.

Baca: Jarang Tersorot, Seperti Ini Sosok Mantan Suami Mulan Jameela, Hubungannya Terungkap Usai Berpisah

Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.

Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.

Baca: Tanyakan Apakah Ayahnya yang Atheis Masuk Surga, Jawaban Paus Fransiskus Bikin Anak Ini Menangis

Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved