Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira, Honorer K2 Akhirnya Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun Ini, Jangan Lupa Catat Syaratnya

Kabar gembira unutk para tenaga honorer K2. Tahun ini bisa segera diangkat menjadi CPNS. Catat syaratnya, jangan ketinggalan

Penulis: Januar | Editor: Januar
TRIBUNLAMPUNG.COM
Tes CPNS 2018 

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Viral Kertas Bertuliskan Ayat Al Quran Dijadikan Nota Pengiriman Barang, Fakta Sebenarnya Terungkap

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

Baca: Tak Cuma Guru dan Perawat, 2 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Diterima CPNS Awal Juli 2018 Ini

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Baca: Kasih Terlarang Adik Ratu Elizabeth, Cintai Suami Orang hingga Tutupi Perselingkuhan Berkedok Teman

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: 7 Fakta Baru Perkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi Cantik Oleh Pendeta HK, Terungkap Ada Jalinan Asmara

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved