Rayuan Berujung Maut, Nyawa Pedagang Kacamata Ini Hampir Berakhir Gara-gara Goda Istri Siri Kuli
Unit Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya, mengamankan seorang pria bernama Musta'in (30).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Musta'in yang dipenuhi api cemburu kala itu langsung mengancam Suyono akan membunuh korban.
Mengetahui hal itu, istri Musta'in bukannya senang, justru lari ketakutan dari kamar kos.
Baca: Rencana Akan Tunangan, Sang Kekasih Ungkap Sosok Razan Najjar yang Sangat Berani dan Suka Menolong
Ia berupaya untuk melerai pertikaian sengit yang memperebutkan dirinya kala itu.
Istri siri Musta'in juga sempat mengambil celurit dari tangan suami sirinya itu.
Akibat kejadian itu, warga kos berhamburan keluar.
Namun warga tak mengetahui persis awal mula permasalahan dan sehingga tak bisa berbuat banyak.
Baca: Dilamar Seorang Polisi Ganteng, Intip 10 Potret Kekasih Vanessa Angel yang Baru, Foto No 5 Ngeri
Waktu berlalu beberapa hari, namun siapa sangka emosi Musta'in tak juga padam dan Suyono kembali gemetar.
Ketakutan Suyono kembali terulang ketika kuli bangunan tersebut lagi-lagi menghampirinya.
Ketika itu, Musta'in kembali mengancam akan membunuh Suyono.
Pasca hal itu, Suyono langsung mengadukannya kepada RT setempat.
Baca: Lahir Tanpa Organ Intim, Wanita Ini Jalani Operasi Pakai Kulit Ikan Nila, Hidupnya Seketika Berubah!
Merasa dirinya mendapat pencerahan untuk menyelesaikan permasalahan itu, selanjutnya Suyono melaporkan kasus itu ke Polsek Wiyung.
Suyono menerangkan, sejak awal dirinya menggoda istri orang hingga merasa nyawanya akan berakhir di tangan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.
Setelah menerima laporan dari Suyono, personel Unit Reskrim Polsek Wiyung menuju ke TKP dan meringkus Musta'in.
Tak hanya Musta'in, sebilah celurit beserta sarungnya juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca: 5 Fakta Cinta Terlarang Pendeta Henderson dan Anak Angkat yang Dibunuh Diduga karena Cemburu
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata pemicunya berawal dari cemburu setelah mendapat laporan dari istri sirinya, sempat digoda korban dengan kata-kata," tandas Sumarno.
Kini, Musta'in harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca: Ingat Janda Riana Rara Kalsum? Pernah Tuntut Anak Deddy Mizwar, Kini Wajahnya Makin Disoroti Netizen