Lebaran 2018
ASN Surabaya Dipastikan Terima 'THR' Tanpa Tunjangan
Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya yang sempat memanas, akhirnya mencapai penyelesaian.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono bicara soal THR ASN Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Diketahui pemberian THR untuk ASN didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Baca: Ingat Ida Iasha Bintang Sabun LUX yang Ikonik? Kini Berusia 54 Tahun, Penampilannya Tak Berubah!
Berita Terkait