Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berawal dari Tidur, Ayah Aniaya Anaknya hingga Tak Bernyawa dan Kuburkan Sendiri, Pemicunya Sepele

Seorang anak balita jadi korban kekerasan yang dilakukan ayahnya, perbuatan keji tersebut bermula dari hal yang sepele.

Istimewa
WCB menjadi tersangka penganiayaan bayi berusia 2,5 tahun dan ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

"Untuk mengetahui penyebab kematian korban. Setelah kita gali kubur dan otopsi dikatakan dokter kematian dikarenakan adanya kerusakan limpa," kata Antonius.

Ilustrasi bayi dibuang dengan kresek
Ilustrasi bayi dibuang dengan kresek ()

4. Kebiasaan ayah yang memicunya lakukan kejahatan

Berdasarkan keterangan saksi dari kerabat dan istri pelaku, WCB memang kerap melakukan penganiaayaan terhadap anak tirinya tersebut.

Hal ini sampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (25/6/2018).

"Keterangan saksi-saksi, pelaku memang sering mencubit dan memukul korban. Beberapa kali diketahui saksi," kata Antonius.

(Ditinggal Ibunya Halal Bihalal, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri)

5. Hukuman yang diterima WCB

Atas perbuatannya WCB terancam hukuman pasal 80 ayat 3 UU.RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Perlindungan anak, pelaku dipidana maksimal 15 tahun. Ini ancaman hukuman pelaku karna wali korban ditambah sepertiga vonis hukuman," kata Antonius.

(Pasrah hingga Cuek, Intip 12 Tipe Ayah saat Mengurus dan Merawat Anaknya, Kamu Termasuk yang Mana?)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved