Aksi KPK di Kota Malang
BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara
Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, divonis penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim E. R. Unggul saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018).
Dijelaskan Unggul, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Panwaslu Kota Blitar Waspadai TPS di Dekat Rumah Tim Sukses
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap Rp 700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.
Sebelumnya, Jarot Edy Sulistiyo sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram:
