Menyamar Jadi Pembeli, BBKSDA Jatim Ringkus PNS di Blitar yang Jual Janin Kijang Via Online
BBKSDA Jatim berhasil menggagalkan perdagangan satwa langka dan dilindungi yang dilakukan seorang PNS di Blitar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdagangan satwa langka dan dilindungi kembali terjadi di Jawa Timur.
Namun hal tersebut dapat digagalkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim dan sejumlah instansi terkait.
Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi membenarkan penangkapan terhadap seorang PNS asal Blitas berinisial AR (31).
Nandang menegaskan kronologi penangkapan AR saat hendak menjual janin kijang via online.
Baca: Tik Tok Diblokir di Indonesia, Dinilai Negatif hingga Beragam Respons Netizen
Kata Nandang, tim gabungan dari BBKSDA Jatim, Polres Blitar, Profauna, sampai Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02 dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 bekerja sama untuk memantau dan mengintai pergerakan AR.
Ketika didalami, ternyata benar, AR tengah menjual janin kijang melalui online.
Tim SKW 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Usai berinteraksi dengan AR, akhirnya disepakatilah untuk melakukan pembayaran secara Cash On Delivery (COD).
Baca: PNS Asal Blitar Diringkus BBKSDA Jatim Saat Hendak Jual Janin Kijang Via Online
Selanjutnya, Tim Kepala SKW 1, BBKSDA Jatim menemui AR.
Kemudian, usai mengetahui bila AR membawa janin kijang itu, tim gabungan langsung menuju TKP.
Di sana, tim gabungan mengamankan AR dan janin kijang yang hendak dijual.
"Sepeda motor yang dipakai pelaku (AR), dua ekor yang diduga janin kijang, hingga sebilah senjata tajam kami sita sebagai barang bukti bersama dengan pelaku," papar Nandang, Rabu (4/7/2018).
Petugas kemudian menggeledah rumah AR.
Baca: Jika Tidak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah yang akan Dilakukan Pemprov Jatim saat Krisis ASN
Ketika melakukan penggeledahan, tim gabungan memperoleh seekor janin kijang.
Tak hanya itu, bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura juga ditemukan di rumah AR.
Untuk proses hukum selanjutnya, AR diamankan ke Polres Blitar.
Demi proses identifikasi lebih lanjut, janin kijang itu dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya.
Baca: Banyak PNS yang akan Masuk Masa Pensiun, Pemprov Jatim Belum Bisa Tentukan Kapan CPNS Dibuka
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AR terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.
"Pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tutupnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com