Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tempat Parkir Khusus di Jalan Adityawarman Surabaya Siap Dioperasionalkan Pekan Depan

Warga Kota Surabaya akan lebih termudahkan memperoleh tempat parkir. Mulai pekan depan tempat parkir baru akan dibuka Dinas Perhubungan

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Hari ini, Senin (8/7/2018) Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan cek persiapan operasional tempat khusus parkir di Jalan Adityawarman yang merehab eks kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya akan lebih termudahkan memperoleh tempat parkir. Mulai pekan depan tempat parkir baru akan dibuka oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Tempat Khusus Parkir Park and Ride berada di Jalan Adityawarman. Hari ini, Senin (8/7/2018) Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan cek persiapan operasional tempat khusus parkir di Jalan Adityawarman yang merehab eks kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Lahan luas tempat parkir khusus ini akan mampu menampung kendaraan parkir sebanyak 60 unit kendaraan roda empat dan 110 kendaraan roda dua.

Tampak dilokasi mesin parkir elektrik sudah terpasangan. Paving di tempat tersebut juga sudah rampung diselesaikan. Tinggal melakukan pengecatan batas kendaraan parkir.

Baca: Anaknya Ditilang Polisi, Ibu Ini Menangis Haru Membaca Surat Permohonan Maaf Sang Anak

"Pekan depan kita akan mulai operasional tempat parkir khusus ini. Kita sudah siapkan mesin elektronik parkirnya, dan sistem security termasuk CCTV nya," kata Kepala UPT Parkir Tempat Khusus, Heri Setyawan.

Penambahan titik tempat parkir khusus ini dilakukan lantaran kebutuhan tempat parkir di kawasan ini terbilang tinggi.

Terlebih banyak masyarakat yang masih melanggar aturan dengan parkir di tepi jalan umum.

Dengan adanya titik parkir khusus baru ini, harapannya akan menghilangkan kendaraan yang parkir di tepi jalan sehingg memperlancar lalu lintas.

Lebih lanjut, tempat parkir khusus ini operasionalnya hampir sama dengan gedung park and ride di Jalan Mayjend Sungkono. Tempat parkir ini akan mulai beroperasi sejak pukul 06.00 WIB, hingga pukul 21.00 WIB.

"Tarifnya flat. Untuk kendaraan roda dua tarifnya Rp 2.000, sedangkan untuk roda empat tarifnya Rp 4.000," ulasnya.

Sedangkan yang menginap masih belum dizinkan lantaran belum selesainya aturan untuk tarif parkir progresif.

Lebih lanjut Heri menegaskan pembangunan tempat parkir ini ditujukan untuk solusi dari penerapan Perda No 3 Tahun 2018 tentang paerparkiran.

Baca: Klasemen Sementara Pekan ke-14 Liga 1, Barito Putera Kembali ke Puncak, PSIS Jadi Juru Kunci

Dimana aturan ini memberikaan sanksi tegas bagi yang melanggar parkir di sembarang tempat yang dendanya maksimal sampai Rp 500.000 ribu.

"Kami optimis tempat parkir khusus ini akan direspon antusias oleh masyarakat banyak. Sebab di sini juga banyak perkantoran. Selain itu kalau kita melihat di gedung park and ride di Jalan Mayjend Sungkono juga setiap hari penuh," ucapnya.

Padahal kapasitas gedung parkir ini terbilang lebih besar yaitu 90 unit kendaraan roda empat, dan juga 150 unit kendaraan roda dua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved