Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak yang Melanggar, Kemendikbud Siapkan Sanksi Untuk Sekolah Kelebihan Rombongan Belajar

Kemendikbud menyiapkan sanksi tegas untuk sekolah kelebihan rombongan belajar karena melanggar aturan.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
Surya/ Samsul hadi
Ilustrasi siswa belajar. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permendikbud nomor 17 tahun 2017 telah mengatur jumlah rombongan belajar (Rombel) dan peserta didik dibatasi sesuai jenjang pendidikan yang ada.

Tahun 2017 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kelonggaran bagi sekolah yang masih belum bisa mematuhi aturan rombel yang baru tersebut.

Namun, pada tahun 2018 ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih saja menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel yang berlaku.

Pemerintah Rancang Aturan Larangan Penggunaan Ponsel Bagi Anak Dibawah 14 Tahun

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Selain itu, terdapat konsekwensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar.

"Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak," tegasnya, usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin (23/7/2018).

Menurut Hamid, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan.

Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.

Aturan Batasan Usia Menikah Disamakan, Inilah Usia Minimal Anak Bisa Dinikahkan

Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan

"Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran," tandasnya.

Hamid mengungkapkan, jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup.

"Kecuali jika memang ingin sekolah swasta banyak yang tutup. Kami juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor," ucapnya.

Terkait rombel, lanjut Hamid, Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan.

Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat Kado Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Kendati demikian, Hamid juga mengimbau agar sekolah swasta dapat berbenah diri. Sehingga mereka dapat bersaing dengan sekolah negeri.

Terlebih di Surabaya, sekolah negerinya sudah gratis. Karena itu, sekolah swasta kualitasnya harus di atas negeri dan jangan sampai malah di bawahnya.

"Percuma dong bayar mahal-mahal di sekolah swasta tapi kualitasnya di bawah negeri yang gratis," imbuh Hamid.

Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 menjelaskan, jumlah peserta didik dalam satu rombel untuk SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik.

Mahasiswi PENS Surabaya yang Dijambret di Jl Arjuno Masih Kritis di RSUD Dr Soetomo

Sementara SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Sedang jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling bangak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah melindungi siswa tidak mampu agar mendapat layanan pendidikan yang layak.

Namun, hal tersebut tetap harus melalui pengaturan yang berlaku. Sebab, meskipun pada Permendikbud 14 tahun 2018 ketentuan rombel itu tidak tercantum.

Rencana Pawai Obor Asian Games 2018 di Gunung Bromo Berantakan

"Ada aturan lain pada Permendikbud 22 tahun 2016 yang mengatur tentang standar proses. Ketentuan rombel dalam aturan tersebut juga sama persis seperti Permendikbud 17 tahun 2017," ujarnya.

Jadi menurutnya, dasarnya sudah ada aturan yang mengatur batas jumlah rombel. Sedangkan faktanya di Surabaya, ada sekolah yang berisi sampai 40 siswa dalam satu rombel dan 14 rombel dalam satu tingkatan kelas.

Reni berharap, aturan mengenai rombel ini ditegakkan dalam konteks implementasi. Sebab, dampaknya sangat serius terhadap eksistensi sekolah swasta.

"Dalam UU pendidikan juga sudah dijelaskan, pendidikan diselenggadakan oleh pemerintah dan  masyarakat. Sehingga sekolah swasta ini juga harus mendapat perlindungan dari pemerintah," tegas Reni. (Surya/Sulvi Sofiana)

Nunggak Sewa, Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Surabaya Kaget Saat Muncul Tagihan Belasan Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved