Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Bisa Gandakan Uang Dollar Tujuh Kali Lipat, Pria di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Tria Novandi divonis majelis hakim 10 bulan penjara usai menipu penata rambut asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Tria Nofandi, penipu penata rambut saat jalani vonis di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Rabu, (25/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tria Novandi divonis majelis hakim 10 bulan penjara usai menipu penata rambut asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dwi Winarko di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/7/2018).

“Menyatakan bersalah kepada terdakwa dan dihukum penjara selama 10 bulan,” beber hakim.

Terdakwa Tria dijerat pasal terdakwa dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

(Kronologi Begal di Jalan Benteng Surabaya, Korban Dibacok Saat Minta Kembali Sepeda Motornya)

(Suka Main PUBG? Hati-hati, Jangan Coba Pakai Cheat Jika Tak Mau Bernasib Seperti 141 Gamers ini!)

Sebelumnya, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dengan pidana selama satu tahun.

Adapun hal yang meringankan hukuman tersebut dimana terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonis tersebut ia mengaku menerima putusan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tria dikenalkan temannya pada Syane yang bekerja di salon pada 5 April 2018 lalu.

Tanpa sepengetahuan teman yang mengenalkan, terdakwa lalu menghubungi Syane untuk menawarkan kerjasama bisnis.

Tria lalu mengenalkan Syane dengan Hendra Wijaya Kusuma, sosok yang baru dikenal dua bulan lalu di Bandara Juanda.

Ketiganya kemudian bertemu di Hotel Garden Palace Surabaya.

(Gelombang Tinggi, Sembilan Perahu Nelayan Tulungagung Rusak Digulung Ombak Pantai Selatan)

(ual Suami Sendiri untuk Lakukan Aksi Prostitusi, Wanita di Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara)

Di salah satu kamar hotel, Tria, Hendra, dan dua teman lainnya, Deny dan Intan (masih buron) menjelaskan kepada Syane cara menggandakan uang dolar.

Korban sempat tak percaya, sehingga terdakwa mengantarkan korban ke tempat penukaran uang untuk membuktikan bahwa uang itu asli.

Terdakwa juga menjanjikan dapat menggandakan satu lembar dolar menjadi tujuh lembar.

Iming-iming itu akhirnya membuat Syane tertarik.

Syane lalu menjual perhiasan dan pinjam uang teman sebesar 83 ribu dolar atau Rp 1,2 miliar untuk digandakan.

 Hanya saja, para pelaku tak langsung menggandakan.

Korban diminta menunggu sampai dua hari.

Syane baru sadar kalau ditipu setelah beberapa hari tak kunjung mendapat kabar.

(Gelombang Tinggi, Sembilan Perahu Nelayan Tulungagung Rusak Digulung Ombak Pantai Selatan)

(Kisah Pilu Bayi yang Lahir dan Dibesarkan di Penjara Tuban Karena Perbuatan Tercela Ibunya)

Saat dia menelepon Hendra tidak aktif.

Sementara ketika menelepon Tria, terdakwa mengaku juga ditipu Hendra karena telah menyetor uang tapi tidak digandakan.

Dari penipuan itu terungkap jika Tria mendapatkan bagian 11 ribu dolar atau Rp 150 juta yang kemudian dibelikannya mobil.

Namun, terdakwa mengaku tak terlibat praktik penipuan yang dilakukan Hendra.

Dia mengaku hanya mengenalkan Hendra dengan Syane saja.

"Saya baru mengenal Hendra di Juanda, saya tak tahu kalau dia menipu. Cuma setahu saya ngajak bisnis. Uang yang diberi ke saya memang dari Hendra yang katanya rejeki saya, tapi sepengetahuan Syane," tutupnya.

(Tepis Isu Tolak Pasien, RSUD Dr Soetomo Pastikan Jalankan Operasi pada Bayi Pengidap Kelainan Hati)

(Kronologi Begal di Jalan Benteng Surabaya, Korban Dibacok Saat Minta Kembali Sepeda Motornya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved