Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Perak Panggil Wakil Ketua DPRD Surabaya Soal Dugaan Korupsi Jasmas, Aden Sebut Tak Kenal Agus

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak panggil Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan soal dugaan korupsi jasmas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan saat akan masuk ke ruang penyidik dan ketika dimintai keterangan awak media, pada Rabu (1/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Aden Darmawan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait program Jaring Aspirasi Masyarakat, Rabu (1/8/2018).

Di mana setiap tahunnya para anggota dewan memang memiliki program Jasmas.

Dalam Jasmas, setiap anggota dewan berkewajiban menerima usulan-usulan aspirasi dari masyarakat.

"Kalau anggota dewan itu hanya mengajukan usulan-usulan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Pengajuan proposal itu bisa melalui anggota dewan dan ada yang mengajukan sendiri.

Kejari Tanjung Perak Panggil Wakil Ketua DPRD Surabaya untuk Ditanya Soal Dugaan Korupsi Jasmas 2016

Namun, untuk proses verifikasi apakah pengajuan proposal permohonan dana hibah itu dikabulkan atau tidak, dan berapa besarannya, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.

Darmawan mengaku pada 2016 lalu membawa puluhan proposal Jasmas, tetapi dia tidak ingat jumlahnya.

Dia juga mendapat jatah sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar dana hibah masyarakat.

"Tapi itu tidak hanya Jasmas saja. Ada untuk pembangunan masjid, jalan dan lainnya. Kalau untuk Jasmas sendiri saya tidak ingat berapa jumlahnya," tuturnya.

Dana hibah Jasmas yang nilainya mencapai Rp 12 miliar itu disalurkan kepada sekitar 200 ketua RT/RW. Dana itu untuk pengadaan sejumlah peralatan kondangan.

Binti Rohman, Anggota DPRD Surabaya Fraksi Golkar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Antara lain terkait pengadaan terop, sound system dan sejenisnya. Dari pengadaan itu diduga ada penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Ini berdasarkan temuan dari hasil audit BPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejari Perak mulai Februari lalu.

Informasinya, para anggota dewan ini diduga mengarahkan para Ketua RT/RW untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah Jasmas ke Pemkot Surabaya.

Proposal itu berisi tentang pengajuan pengadaan peralatan kondangan.

Setelah dana dicairkan, kemudian dibelikan peralatan kondangan dari pengusaha bernama Agus Setiawan Tjong yang diduga merupakan kolega Darmawan semasa kuliah.

Kejari Tanjung Perak Akan Periksa 5 Anggota DPRD Surabaya Lain, Terkait kasus Korupsi Jasmas

Namun, Darmawan membantah terkait kolega semasa kuliahnya dulu.

Agus Tjong dulu memang sempat menemuinya untuk menawarkan kerja sama pembelian peralatan kondangan.

Saat itu, Agus juga mengaku teman kuliahnya, tetapi Darmawan tidak mengenalnya.

Dia kemudian menyarankan agar Agus menawarkan langsung ke penerima dana hibah.

"Tapi ternyata mereka sama Agus Tjong dikumpulkan agar membeli peralatan kepada dia," ungkapnya.

Kejari Tanjung Perak Periksa Anggota DPRD Surabaya untuk Usut Dugaan Penyelewengan Jasmas Tahun 2016

Sebelumnya, Kejari Perak juga telah memeriksa sekitar 200 ketua RT/RW. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sembilan kepala bidang di lingkungan Pemkot Surabaya.

Mereka dikonfirmasi terkait perannya dalam proses pencairan Jasmas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved