Pileg 2019
70 Bacaleg Gagal Lengkapi Syarat Calon di KPU Jatim, Hanura Terbanyak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur merilis hasil rekap perbaikan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat calon hingga 12 Agustus mendatang.
Bukan tidak mungkin, jumlah bacaleg yang tersisa ini akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut.
Untuk diketahui, KPU mencatat ada 1670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jawa Timur pada 17 Juli 2018 lalu.
Para bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim. (bob)
Rekapitulasi hasil perbaikan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berdasarkan silon pada pemilihan umum tahun 2019
Jumlah Bacaleg: 1670
Memenuhi Syarat (MS): 1600
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 70
Berikut Rincian Tiap Partai:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 MS
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : 120 MS
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) : 120 MS
4. Partai Golongan Karya (Golkar) : 120 MS
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) : 120 MS
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 22 MS, 7 TMS
7. Partai Berkarya : 120 MS
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):114 MS, 1 TMS
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 119 MS, 1 TMS
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 118 MS, 1 TMS
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 57 MS, 6 TMS
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 116 MS
13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 90 MS, 30 TMS
14 Partai Demokrat : 120 MS
19. Partai Bulan Bintang (PBB) : 87 MS, 3 TMS
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 37 MS, 21 TMS