Pileg 2019
Ada Bacaleg Terindikasi Sebagai Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim Koordinasi dengan Pengadilan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mensinyalir adanya mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif untuk DPRD
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mensinyalir adanya mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif untuk DPRD Jawa Timur.
Untuk menyelidiki hal ini, KPU Jatim akan melakukan verifikasi berkas dengan melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.
Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menyebut sebelumnya ada tiga bacaleg yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan narkoba.
"Kami mensinyalir ada bacaleg yang terlibat dalam tiga kasus narapidana yang dilarang untuk mencalonkan diri di dalam pencalegan," kata Arba ketika dikonfirmasi di KPU Jatim, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bacaleg yang pernah terlibat dalam tiga kasus dilarang untuk mengikuti proses pencalegan.
• Meski Jadi Caretaker Pelatih Persebaya, Bejo Sugiantoro Tak Segan Cadangkan Anaknya, Profesional
Tiga kasus tersebut di antaranya adalah pernah menjadi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, hingga terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan dokumen dari bacaleg yang bersangkutan, bahwa satu bacaleg dinyatakan terpapar narkoba.
Namun, bukan sebagai bandar narkoba melainkan pengguna. Sehingga, masih diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan bacaleg.
"Yang bersangkutan juga telah menggumumkan statusnya di media dengan dibuktikan surat keterangan dari pemimpin redaksi media bahwa dia menggumumkan ke publik sebagai mantan pengguna narkoba," kata Arba.
Sedangkan dua bacaleg lainnya terindikasi pernah terlibat kasus korupsi.
• Bertahan Selama 23 Tahun, Rekor Renang Juara Dunia Michael Phelps Dikalahkan Bocah 10 Tahun
Arba menyebut bahwa kedua figur ini memang telah menyerahkan SK dari pengadilan negeri.
Namun, SK tersebut belum menjadi bukti otentik.
Bacaleg pertama memang membawa SK dari PN. Namun, belakangan PN membantah telah mengeluarkan SK tersebut.
Terkuaknya SK bermasalah ini didasarkan dari laporan masyarakat yang pernah satu sel atas kasus dan vonis yang sama dengan bersangkutan.
Atas laporan tersebut, parpol dari bacaleg ini kemudian melakukan pergantian.