Pindah jadi Caleg Parpol Lain, Dua Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Mundur
DPRD Kabupaten Malang belum menerima surat resmi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri dari Parpol.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang belum menerima surat resmi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri dari Parpol.
Dengan demikian DPRD belum dapat menjalankan proses PAW anggota DPRD yang pindah menjadi Caleg Parpol lain.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi lesan terkait adanya dua anggota DPRD Kabupaten Malang yang akan mengundurkan diri.
Ini setelah dua anggota DPRD tersebut pindah menjadi Caleg bukan dari Parpolnya sekarang.
"Kami saat ini dalam posisi menunggu saja usulan PAW tersebut dari Parpol kalau memang ada, tapi maaf sementara kami belum bisa sebut siapa itu dan dari Parpol mana," kata Hari Sasongko, Kamis (2/8/2018).
• Meski Jadi Caretaker Pelatih Persebaya, Bejo Sugiantoro Tak Segan Cadangkan Anaknya, Profesional
Dijelaskan Hari Sasongko, DPRD Kabupaten Malang tidak akan menghalangi ataupun menghambat bila ada usulan PAW anggota DPRD dari Parpol.
Karena usulan PAW tersebut menjadi kewenangan penuh dari Parpol pengusung anggota DPRD.
Hanya saja, dikatakan Hari Sasongko, untuk usulan PAW tersebut harus tetap dengan proses sesuai aturan dan Undang-undang.
Yakni PAW anggota DPRD akan diusulkan ke Bupati Malang yang meneruskan usulan tersebut ke Gubernur Jatim.
Dan waktu untuk proses PAW tersebut tidak dapat ditentukan lamanya, kecuali usulan yang harus diteruskan dalam waktu 7 hari oleh Pimpunan DPRD dan Sekwan DPRD setelah resmi menerima surat PAW dari Parpol.
• BBKSDA Jatim Ajak Warga Kampung Unengan Mojokerto Konservasi Habitat Ular Piton
"Dan proses PAW itupun bisa cepat atau lambat tergantung persetujuan dari Gubernur Jatim nantinya," ucap Hari Sasongko.
Hanya saja, menurut Hari Sasongko, DPRD tidak akan dapat memproses PAW anggota DPRD yang diusulkan Parpol enam bulan sebelum masa bakti habis.
Untuk anggota DPRD Kabupaten Malang batas usulan PAW diperkirakan pada akhir bulan Februari 2019 nanti karena masa bhakti anggota DPRD periode sekarang berakhir pada bulan Agustus 2019.
Dalam memproses usulan PAW, dikatakan Hari Sasongko, DPRD selain mengusulkan PAW anggota DPRD Kabupaten Malang ke Gubernur Jatim melalui Bupati Malang, juga akan meminta verifikasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD ke KPU Kabupaten Malang.
Hal itu untuk memastikan calon pengganti sudah sesuai dengan perolehan suara Pileg 2014 lalu dibawah anggota DPRD yang digantinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-ketua-dprd-kabupaten-malang_20180802_170734.jpg)