Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beri Kemudahan Bagi Pihak Berperkara, Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Percontohan e-Court

Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di pengadilan melalui e-Court.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ruangan e-Court yang disediakan di Pengadilan Negeri Surabaya guna mendaftarkan perkara melalui peradilan online, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di pengadilan.

Kini pihak berperkara (penggugat) bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya tanpa harus datang ke Jalan Arjuno Surabaya, melainkan bisa melalui online yakni e-Court.

Sistem ini digadang-gadang menjadi pilot project (percontohan) bagi Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko mengatakan, e-Court ini terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA).

Ada Bacaleg Terindikasi Sebagai Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim Koordinasi dengan Pengadilan

E-Court diharap mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara secara online.

Sehingga pihak berperkara melalui pengacaranya tidak usah repot-repot datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Cukup dengan e-Court, pihak berperkara melalui pengacaranya bisa mendaftarkan gugatannya secara online. Juga untuk mengurangi adanya hubungan antara pihak berperkara dengan petugas pengadilan sebagai wujud memberantas pungli. Sehingga mengurangi intensitas bertemunya pencari keadilan dengan pegawai pengadilan,” kata Sujatmiko, Jumat (3/8/2018).

Penerapan aplikasi tersebut diresmikan pada awal Juli 2018 lalu.

Kembali Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Group Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya

Lanjut Sujatmiko, e-Court dikhususkan bagi para advokat.

Jadi, para advokat bisa mengakses aplikasi ini dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer.

Nantinya akan dimintai atau mengisi regristasi dengan mengisi identitas lengkap atau melalui alamat email dan password pendaftar.

Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court.

“Nantinya terkait kapan jadwal persidangannya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,” ucapnya.

Hadiri Sidang DPOD dengan Jusuf Kalla, Pakde Karwo Usulkan PPh Badan Usaha Masuk Daerah

Tujuan e-Court ini, sambung Sujatmiko, yakni melakukan inovasi di dalam pelayanan masyarakat.

Juga membuat transparansi untuk pemanfaatan terknologi IT, dan memberikan ketepatan serta kecepatan waktu.

“Dengan e-Court ini lebih ringan biaya, waktu lebih singkat dan proses lebih sederhana. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court, melalui akun yang sudah dimiliki,” jelasnya.

Di Tengah Serbuan Pemain Asing, Pilar Lokal Tetap Dominasi Gelar Pemain Terbaik Pekan ini di Liga 1

Sujatmiko menambahkan, untuk proses pembayarannya, setelah e-SKUM keluar maka penggutan mendapat nomor virtual account (VA) dari Bank BTN.

Penggugat dapat membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM.

“Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi e-Court pada kolom petunjuk pembayaran,” terangnya.

Masih kata Sujatmiko, aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 tahun 2018 Jo SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018, dan merupakan pilot project di Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Masa Jabatan Bupati Pasuruan, Madiun dan Magetan Berakhir, Pakde Karwo Lantik Tiga Pj Bupati

Karena hanya Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah menerapkan aplikasi ini.

“Aplikasi ini menjadi dasar untuk kita menerapkan electronic word, jadi Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa menerima gugatan yang didaftarkan secara online. Bahkan dari pengadilan lain sudah melihat dan mempelajari aplikasi e-Court yang kita miliki,” pungkasnya.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved