Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah, Dua Pengurus KSU Mitra Lestari Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya usai menilep dana Bergulir UMKM

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas dari Kejari Surabaya saat membawa dua tersangka pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari yang akan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Kamis, (9/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.

Keduanya ditahan atas pengembangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 543 juta lebih.

Kedua tersangka yakni JTK (Johanes, red) warga Darmo Permai selaku bendahara dan PTJ (Pawitro Tjoedoko, red) warga Driyorejo Gresik sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari.

Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (8/8/2018) kemarin malam.

(Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Guru Surabaya yang Diduga Cabuli 65 Siswanya, Pengacara: Terlalu Berat)

(LIVE STREAMING Deklarasi Jokowi-Mahfud MD Sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2019

Sebelum penahanan Johanes dan Tjoedoko, penyidik Pidsus Kejari sudah menahan dua pentolan KSU Mitra Lestari.

Keduanya yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, manager KSU pada 28 Juni 2018 lalu.

“Keduanya kami tahan selama dua puluh hari ke depan di Cabang Rutan Nwgata Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).

Kasna menjelaskan, penetapan JTK dan PTJ sebagai tersangka adalah pengembangan dari hasil penyidikan kasus ini.

“Ini (tersangka) pengembangan dari sebelumnya. Jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang. Dua orang sudah kami tahan sebelumnya,” tegasnya.

(Hadiri Gerakan Wanita Sejahtera, Khofifah Minta Para Wanita Ikut Dorong UMKM Lebih Maju)

(Tak Akui Kesalahan, Guru Besar Ubaya Surabaya Divonis Penjara Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU)

Dugaan korupsi ini terjadi pada 10 Desember 2012.

Saat itu KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar.

Pengajuan ini ditandatangani oleh tersangka KHI (Kun Hidayat Imam) selaku ketua KSU.

Setelah proses verifikasi, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada KSU Mitra Lestari.

Dana pinjaman tersebut tujuannya disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari.

Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana begulir LPDB-KUMKM tersebut dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka JTK.

Kemudian pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan kepada tersangka STJ (Sutikno Tjoedoko) untuk disalurkan.

(Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Guru Surabaya yang Diduga Cabuli 65 Siswanya, Pengacara: Terlalu Berat)

(Janjikan Proyek ke Kontraktor, Pilih Catut Nama Anggota Dewan dan Politisi PDIP)

Sayangnya, oleh para tersangka dana pinjaman tersebut tidak disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari sesuai rencana definitif.

Hanya 5 orang nasabah yang menerima smeentara 19 sisanya tidak mengetahui adanya pinjaman dana bergulir itu

Uang tersebut oleh para pengurus KSU Mitra Lestari tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet.

Akhirnya pinjaman ini dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543 juta.

“Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 543.776.666 atau Rp 543 juta lebih,” bebernya.

(Kakek 70 Tahun Banjiri Harta Mewah untuk Gadis yang Dilamarnya, Intip Foto-Foto dan Videonya!)

(Hadiri Gerakan Wanita Sejahtera, Khofifah Minta Para Wanita Ikut Dorong UMKM Lebih Maju)

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi,” pungkasnya.

(Hadapi Laga Penuh Gengsi Indonesia vs Malaysia, Inilah Susunan Terbaru Pemain yang Diturunkan)

(Janjikan Proyek ke Kontraktor, Pilih Catut Nama Anggota Dewan dan Politisi PDIP)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved