Sidang Kasus Bocornya Soal UNBK di SMPN 54 Berlanjut, Saksi Sampaikan Keanehan yang Dialami Anaknya
Sidang lanjutan kasus bocoran UNBK yang terjadi di SMPN 54 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (13/8/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus bocoran UNBK yang terjadi di SMPN 54 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (13/8/2018).
Tiga terdakwa, yakni Mantan kepala sekolah, Keny Erviati bersama staf honorernya yaitu Imam Soetiono dan Teguh Kartono hadir dalam sidang itu.
Para komite sekolah serta wali murid hari ini dihadirkan sebagai saksi.
Adapula saksi ahli dari Kepala bidang pelayan pemerintahan basis elektronik dinas komunikasi Yudo Febriadi.
(Tim Robotika ITS Surabaya Hadapi Kendala Seperti ini saat Ikuti FIRA RoboWorld Cup 2018 di Taiwan)
(Tata Motors di GIIAS 2018: Dump Truck LPT 913 dan Tata Prima 2528 Paling Banyak Dipesan)
Tri selaku ketua komite mengaku tidak tahu adanya kebocoran soal yang terjadi di sekolah anaknya itu.
Selain Tri, 6 saksi juga dihadirkan guna menerangkan kejadian tersebut.
“Kami baru tahu adanya kebocoran itu dari teman-teman, karena pada waktu itu ada tour ke Jogja. Terkait sebelum kejadian kami tidak tahu,” terangnya di hadapan majelis hakim. Senin, (13/8/2018).
Saat UNBK akan digelar, anak dari salah satu wali murid menyebutkan ada perubahan sesi dari yang ditetapkan.
“ 'Ma, saya kok dipindah dari sesi dua ke sesi tiga', dan anak saya itu tahu dari info di mading, bagi saya mungkin itu perubahan dari pusat,” ujar Wiwik yang juga menjadi anggota komite.
Saat ditanya oleh ketua majelis Sifa’urosidin terkait ihwal kebocoran, mereka secara serentak mengatakan tidak mengetahui hal itu.
“Kami tidak tahu majelis,” ujar ke tujuh saksi tersebut.
(HUT RI Ke 73 - Berikut 8 Tokoh yang Berjasa Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945)
(Tata Motors di GIIAS 2018: Dump Truck LPT 913 dan Tata Prima 2528 Paling Banyak Dipesan)
Akibat adanya kebocoran itu, mereka mengaku rugi, karena anak-anak mereka akhirnya dapat nilai jelek.
Mereka mengaku memang ada pengadaan komputer untuk UNBK.
“Terkait itu kami luruskan, waktu itu ada simulasi UNBK dengan komputer, ada yg nyumbang dan sumbangannya bervarian. Ada rapat sebelum simulasi bahwa kekurangan komputer sehingga terkumpullah dana Rp 11 juta,” terang Tri.
Menanggapi pernyataan tersebut, terdakwa Keny membenarkan semua keterangan dari saksi.
Adapun keterangan dari saksi ahli Yudo Febriadi bahwa perbuatan reinstalisasi itu menyalahi aturan.
“Setiap satu anak mendapatkan satu akun, dan itu sifatnya private, penyambungan kabel lain itu tidak dibenarkan,” bebernya.
(HUT RI Ke 73 - Berikut 8 Tokoh yang Berjasa Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945)
(Lelah Usai Kalahkan Taiwan, Hanif Sjahbandi Jadi Korban Iseng Rekan-rekannya)
Ketiga terdakwa pun dijerat 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar.
Setelah penjelasan berakhir, tiga terdakwa akan jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa pada pekan depan.
(Lampaui Target, Tata Motors Berhasil Torehkan Angka Pesanan 190 Unit di GIIAS 2018)
(Menang Gugatan di MK, Maidi Akhirnya Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih Kota Madiun)
Kasus ini terjadi pada Kamis tanggal 26 April 2018.
Muhamad Aries, Sudarminto, Ali, dan Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya.
Keempatnya menemukan satu komputer menyala di samping kelas yaitu Laboratorium IPA.
Di layar komputer itu, terdapat aplikasi whatsapp berisi foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses diluar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.
Terdakwa mengaku tindakan ini dilakukan sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
(Beli Isuzu Traga, Dapat Cash Back Puluhan Juta)
(HUT RI Ke 73 - Berikut 8 Tokoh yang Berjasa Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945)