Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tempat Relokasi Tak Jelas, PKL di Kota Blitar Kembali Bangun Tempat Jualan di Lapak Lama

PKL di Kota Blitar kembali membangun tempat jualan di Lapak Lama, karena tempat relokasinya tak jelas.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Eks PKL Mastrip memasang spanduk dan membuat garis batas untuk membangun tempat jualan di Jl Mastrip, Kota Blitar, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Eks pedagang kaki lima (PKL) Jl Mastrip, Kota Blitar, kembali bergolak, Rabu (15/8/2018). Para pedagang berencana membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip karena tempat relokasi yang dijanjikan Pemkot Blitar sampai sekarang belum jelas.

Pedagang mulai memasang spanduk di Jl Mastrip. Spanduk itu bertuliskan 'tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip.

Rencananya, mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi.

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Blitar.

Selama ini, Pemkot Blitar hanya berjanji soal tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip.

Padahal, perwakilan eks PKL Mastrip sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Dalam pertemuan itu, Wawali sudah menunjuk tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip di lapangan SMAN 1, Jl Kalimantan.

Tetapi, belum ada kepastian kapan pedagang pindah ke tempat relokasi itu.

"Wawali sendiri yang menunjuk tempat relokasi. Tapi sampai sekarang belum jelas kapan pindahnya," kata Adi Santoso.

Dikatakannya, langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip juga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang soal penggusuran kios PKL di Jl Mastrip.

Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.

Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding.

Pemkot Blitar menyatakan banding terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.

"Kalau berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jl Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," ujarnya.

Eka PKL Mastrip, Anang Sungkono mengatakan para pedagang menunggu tempat relokasi dari Pemkot Blitar.

Setelah penggusuran, para eks PKL Mastrip berpencar untuk berjualan. Sebagian menyewa ruko di Jl Mastrip dan sebagian lagi pindah ke tempat lain.

Anang memilih pindah di Jl Kalimantan. Dia menyewa kios di Jl Kalimantan karena uang sewanya lebih murah. Dulu, Anang memiliki kiso potong rambut di Jl Mastrip.

"Kalau sewa ruko di Jl Mastrip saya tidak kuat, sewanya Rp 25 juta per tahun. Kalau di Jl Kalimantan hanya Rp 7,5 juta per tahun," katanya.

Sekadar diketahui, Pemkot Blitar menggusur kios PKL di Jl Mastrip pada awal Januari 2017. Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jl Mastrip Kota Blitar.

Ada 78 kios milik PKL di Jl Mastrip yang digusur. Penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi. (Surya/Sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved