Mencuri Kartu ATM Milik Teman Akrab, Pria Asal Tulungagung ini Ditangkap Polisi
Didik AD (28) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi karena diduga mencuri kartu ATM
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Pertama sebesar Rp 2.000.000 ditarik di wilayah Tulungagung.
Saat berada di Malang, Didik kembali melakukan penarikan sebesar Rp 5.000.000.
"Saat di Malang itulah, dia mengaku ATM-nya tertelan mesin," ungkap Sumaji.
• Air Tercemar, Warga Dukuh Mojokerto Demo kepala Desa
Uang tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membayar utang, dan biaya selama di perjalanan.
Saat ini Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Didik akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (David Yohanes)
Halaman 2 dari 2