Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mencuri Kartu ATM Milik Teman Akrab, Pria Asal Tulungagung ini Ditangkap Polisi

Didik AD (28) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi karena diduga mencuri kartu ATM

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Terduga pelaku pencurian ATM Tulungagung 

Pertama sebesar Rp 2.000.000 ditarik di wilayah Tulungagung.

Saat berada di Malang, Didik kembali melakukan penarikan sebesar Rp 5.000.000.

"Saat di Malang itulah, dia mengaku ATM-nya tertelan mesin," ungkap Sumaji.

Air Tercemar, Warga Dukuh Mojokerto Demo kepala Desa

Uang tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membayar utang, dan biaya selama di perjalanan.

Saat ini Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Didik akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved