Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Kalteng Tangkap Pencari Kayu dengan Tuduhan Membunuh Orangutan Baen yang Bikin Heboh Dunia

Perkembangan terakhir, BY, seorang pria ditangkap aparat Polres Seruyan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh satwa berusia 20 tahun itu.

Editor: Adi Sasono
ISTIMEWA/DOK POLDA KALTENG
Kapolda Irjen Pol Anang Revandoko yang memberi keterangan pers di lokasi pembunuhan orangutan Baen di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 

TRIBUNJATIM.COM - Kematian orangutan bernama Baen beberapa waktu lalu menghebohkan dunia.

Satwa hasil translokasi di Kalimantan Tengah menyita perhatian dunia karena dibunuh begitu rupa sehingga mengalami luka demikian parah. 

Perkembangan terakhir, BY, seorang pria ditangkap aparat Polres Seruyan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh satwa berusia 20 tahun itu. 

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs Anang Revandoko, menegaskan, orangutan jantan ini hasil translokasi pihak Orangutan Foundation Internasional (OFI) bersama PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, empat tahun lalu.

Aksi Dua Pria Tembak Orangutan Langka dan Penggal Kepalanya Picu Kemarahan Aktivis Pembela Binatang

Tersangka BY kini ditahan di Polres Seruyan untuk pemberkasan.

Siaran tertulis Polda Kalteng yang diterima TribunJatim.com pada Jumat (17/8/2018) menyebut, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan BY, adalah sejumlah saksi, serta pedang, senjata api, sepotong kayu, perahu, rambut dan hasil forensik atas pemeriksaan rambut orangutan dengan temuan rambut dipedang dan perahu milik tersangka.

Penegasan Kapolda Kalteng ini disampaikan dalam keterangan pers, Kamis (16/08/2018) siang kemarin di lokasi rumah orangutan yang dibunuh oleh BY sampai menggemparkan dunia.

Warga di Tulungagung Upacara Bendera Pakai Bahasa Jawa Kromo Inggil

Kapolda Anang yang dalam jumpa pers ini, didampingi Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan dan Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting menghadirkan tersangka BY, dengan memakai baju tahanan.

”Konferensi pers dilakukan di rumah orangutan ini, kami juga ingin mengetahui tempat kejadian perkara yang dekat dengan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapolda Kalteng yang diapit oleh Kombes Adex dan AKBP Ginting.

Menurut Kapolda, tersangka BY, warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (PT. WSSL) dan tidak ada kaitannya perusahaan Sawit PT WSSL itu.

Hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng dan Polres Seruyan, menemukan bukti motif pembunuhan, BY yang biasa mencari kayu di sekitar lokasi kejadian adalah jengkel, sebab usahanya sering terganggu oleh kehadiran Orangutan Baen.

Tersangka BY kemudian menembak sampai tujuh kali. Setelah terkapar dipukul dengan kayu dan disayat dengan pedang.

Kapolda Irjen Anang menyatakan, tersangka kemudian menarik orangutan yang sudah mati ke lahan kebun kelapa sawit.

BY, ingin menarik perhatian dunia, sebab Orangutan (Pongo pygmaeus) ini adalah satwa yang dilindungi.

“Kasus pembantaian Orangutan ini tak ada hubungannya dengan perkebunan kelapa sawit di provinsi Kalteng,” tandas Kapolda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved